• Jumat, 15 November 2024

Berkedok Trading Forex, PT NSW Diduga Tipu Ratusan Korbannya Hingga 66 Miliar

Minggu, 14 Agustus 2022 - 11.56 WIB
1k

Barang bukti dua unit Jeep Willys yang terparkir di Direktorat Reserse Polda Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan 6 tersangka terkait dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 66 Miliar dari 620 korban.

620 orang tersebut menjadi korban investasi bodong oleh PT Nestro Saka Wardhana (NSW). Dimana, keenamnya yaitu DW sebagai pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan, RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana tersebut.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan pada dugaan investasi bodong tersebut terdapat 620 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 66 Miliar.

"Jadi dari 620 korban ada 920 kontrak, karena ada satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak," katanya.

Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap melalui patroli cyber. "Nggak ada laporan, tapi lewat patroli cyber. Sudah enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. "Harapannya, bisa ditemukan tersangka lainnya," ucapnya.

Ia menjelaskan tersangka sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 silam hingga Maret 2022 dengan modus berkedok sebagai trading forex dan akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositkan.

"Sebenarnya uang tersebut hanya diputar dari member ke member," ujarnya.

Oleh karena itu, Arie pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar. "Jika jadi korban segera lapor ke polisi," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan investasi bodong tersebut, Polda Lampung juga telah mengamankan barang bukti dua unit Jeep Willys yang terparkir di Direktorat Reserse Polda Lampung. Di bodi salah satu Jeep tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.

Kini para tersangka dijerat Pasal 105 Jo. pasal 9, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Kemudian pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999.

Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar. (*)