Berkedok Trading Forex, PT NSW Diduga Tipu Ratusan Korbannya Hingga 66 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan 6
tersangka terkait dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 66 Miliar
dari 620 korban.
620 orang tersebut menjadi korban investasi bodong oleh PT
Nestro Saka Wardhana (NSW). Dimana, keenamnya yaitu DW sebagai pendiri PT
Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan,
RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai
pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana tersebut.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin
mengatakan pada dugaan investasi bodong tersebut terdapat 620 orang menjadi
korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 66 Miliar.
"Jadi dari 620 korban ada 920 kontrak, karena ada satu
korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak," katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap melalui patroli
cyber. "Nggak ada laporan, tapi lewat patroli cyber. Sudah enam orang yang
ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan yang
lebih mendalam terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada
tersangka lainnya. "Harapannya, bisa ditemukan tersangka lainnya,"
ucapnya.
Ia menjelaskan tersangka sudah melakukan aksinya sejak
Februari 2020 silam hingga Maret 2022 dengan modus berkedok sebagai trading
forex dan akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana
yang didepositkan.
"Sebenarnya uang tersebut hanya diputar dari member ke
member," ujarnya.
Oleh karena itu, Arie pun menghimbau kepada masyarakat agar
tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar.
"Jika jadi korban segera lapor ke polisi," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus dugaan investasi bodong tersebut,
Polda Lampung juga telah mengamankan barang bukti dua unit Jeep Willys yang
terparkir di Direktorat Reserse Polda Lampung. Di bodi salah satu Jeep
tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.
Kini para tersangka dijerat Pasal 105 Jo. pasal 9, dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 10
Miliar.
Kemudian pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999.
Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024 -
Berkas P21, Oknum Guru Cabuli Murid SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Direksi PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Rabu, 06 November 2024 -
Dugaan Korupsi di PT LEB 271,7 Miliar, Kejati Periksa Sekda Lamtim Mochamad Jusuf
Rabu, 06 November 2024