• Kamis, 15 Mei 2025

3 Bulan Buron Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Lamsel Dibekuk Polisi

Minggu, 14 Agustus 2022 - 15.54 WIB
324

Rangga Riansah (21) pelaku pencabulan anak dibawah umur saat ditangkap kepolisian Jati Agung Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Nasib tragis dialami gadis dibawah umur sebut saja Mawar (13) yang disetubuhi oleh teman prianya bernama Rangga Riansah (21) lalu menghilang hampir tiga setengah bulan lamanya.

Kapolsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel), Iptu Mustolih menerangkan, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur berhasil ditangkap setelah dirinya mengerahkan Unit Reskrim Polsek setempat untuk memburu si pelaku.

"Terduga pelaku berinisial RR dapat kami amankan pada hari Kamis (11/08/2022), sekira jam 05.00 WIB, saat kembali ke Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati agung," ungkapnya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Minggu siang (14/08).

Mustolih lantas menceritakan kronologi penangkapan, bermula dari pelaku yang kenal dengan korban lalu menjemput korban di rumahnya di Kota Bandar Lampung, pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 lalu.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku RR membawa korban ke rumah pamannya di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung. Dan selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak  dua kali," imbuhnya.

Dari situlah, kedua orang tua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Jati Agung.

Polisi lantas mengumpulkan bukti-bukti awal untuk menjerat pelaku dan memburu keberadaannya karena telah melarikan diri.

Setelah sempat buron hampir tiga setengah bulan lamanya, akhirnya polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali.

Pada hari Kamis kemarin (11/08), Mustolih yang memimpin langsung Unit Reskrim Polsek Jati Agung meenciduk pelaku.

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke mako Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukas Mustolih.

Guna keperluan proses hukum lebih lanjut, polisi menyita barang bukti diantaranya satu buah celana panjang warna biru dongker, satu buah kaos warna hitam milik pelaku serta satu buah BH warna ungu dan satu buah celana dalam warna abu-abu milik korban. Ditambah, satu alat bukti berupa visum et repertum dari rumah sakit.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolsek sembari mengakhiri percakapan. (*)