3 Bulan Buron Usai Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Lamsel Dibekuk Polisi

Rangga Riansah (21) pelaku pencabulan anak dibawah umur saat ditangkap kepolisian Jati Agung Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Nasib tragis dialami gadis dibawah umur sebut saja Mawar (13)
yang disetubuhi oleh teman prianya bernama Rangga Riansah (21) lalu menghilang
hampir tiga setengah bulan lamanya.
Kapolsek
Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel), Iptu Mustolih menerangkan, terduga pelaku
tindak pidana persetubuhan dibawah umur berhasil ditangkap setelah dirinya
mengerahkan Unit Reskrim Polsek setempat untuk memburu si pelaku.
"Terduga
pelaku berinisial RR dapat kami amankan pada hari Kamis (11/08/2022), sekira
jam 05.00 WIB, saat kembali ke Desa Sumber Jaya, Kecamatan Jati agung,"
ungkapnya mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Minggu siang (14/08).
Mustolih
lantas menceritakan kronologi penangkapan, bermula dari pelaku yang kenal
dengan korban lalu menjemput korban di rumahnya di Kota
Bandar Lampung, pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 lalu.
"Sekitar
pukul 00.30 WIB, pelaku RR membawa korban ke rumah pamannya di Desa Sumber
Jaya, Kecamatan Jati Agung. Dan selanjutnya, pelaku melakukan persetubuhan
terhadap korban sebanyak dua kali,"
imbuhnya.
Dari
situlah, kedua orang tua korban yang tak terima dengan kejadian tersebut
kemudian melapor ke Polsek Jati Agung.
Polisi
lantas mengumpulkan bukti-bukti awal untuk menjerat pelaku dan memburu
keberadaannya karena telah melarikan diri.
Setelah
sempat buron hampir tiga setengah bulan lamanya, akhirnya polisi mendapatkan
informasi bahwa pelaku telah kembali.
Pada
hari Kamis kemarin (11/08), Mustolih yang memimpin langsung Unit Reskrim Polsek
Jati Agung meenciduk pelaku.
"Selanjutnya,
pelaku dibawa ke mako Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut," tukas Mustolih.
Guna
keperluan proses hukum lebih lanjut, polisi menyita barang bukti diantaranya
satu buah celana panjang warna biru dongker, satu buah kaos warna hitam milik
pelaku serta satu buah BH warna ungu dan satu buah celana dalam warna abu-abu
milik korban. Ditambah, satu alat bukti berupa visum et repertum dari rumah
sakit.
"Pelaku
dipersangkakan melanggar Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegas
Kapolsek sembari mengakhiri percakapan. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bekuk Pencuri Motor 4 TKP di Palas Lampung Selatan
Kamis, 15 Mei 2025 -
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025