Bertambah, 3 AKBP dan 1 Kompol Ditahan Terkait Kasus Sambo
Kupastuntas.co, Nasional - Bertambah, Empat perwira menengah (Pamen) Polda Metro Jaya terdiri dari 3 AKBP dan 1 Kompol ditahan atau di tempat khusus (Patsus) terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. Keempatnya diduga melanggar kode etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil pemeriksaan dan gelar Jumat (12/8/2022) malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri.
Dedi menyebut ,dari total ada 16 polisi yang di Patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.
"Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus, 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," kata Dedi Prasetyo, dilansir dari detikNews, Sabtu (13/8/2022).
Informasi dari sumber tepercaya detikcom, keempat Pamen Polda Metro Jaya yang di Patsus kan adalah pamen pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Keempat pamen yang ditahan, yakni:
- Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
- Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
- Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
- Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim
Sebelumnya, perwira menengah dari Polda Metro Jaya yang ditindak terkait kasus Ferdy Sambo adalah Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu langsung dikurung di Mako Brimob, Depok, terkait pelanggaran etik.
Lalu empat orang ditetapkan tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. (*)
Video KUPAS TV : Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Lampung
Berita Lainnya
-
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024