• Kamis, 21 November 2024

Unila Maafkan 3 Pelaku Pencurian di Fakultas Pertanian

Jumat, 12 Agustus 2022 - 22.28 WIB
1.6k

Perwakilan Unila saat mencabut laporan dan menempuh proses restorative justice yang dimediasi oleh Polresta Bandar Lampung, Jum'at (12/8). Foto: Muhaimin

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) mencabut laporannya terhadap 3 pelaku pencurian dengan atas pertimbangan kemanusiaan dan dilakukan dengan cara restorative justice.

Hal tersebut disampaikan oleh Dekan fakultas pertanian Universitas Lampung (Unila) prof. Irwan Sukri Banuwa, ia mengatakan pencabutan laporan ini berdasarkan dari putusan rektor.

"Bahwa unila sebagai pihak yang melaporkan mencabut laporan tersebut dan mengambil jalur restorative justice," katanya, Jum'at (12/8).

Irwan mengatakan sebelumnya rektor sudah mempertimbangkan bahwa mereka merupakan kepala keluarga sehingga berdasarkan hal itu menjadi dasar dari dicabutnya laporan tersebut.

"Kalau biasanya terlapor yang minta maaf kepada pelapor, kali ini pelapor yang mencabut laporannya," tuturnya.

Sementara itu Osep Dodi, Direktur Post Bantuan Hukum IKA Unila menyampaikan secara yuridis ketiga pelaku telah melakukannya dalam bentuk laporan polisi, sosiologisnya inilah yang ditempuh oleh Universitas Lampung.

"Dengan mengedepankan rasa kemanusiaan dan juga kesadaran ini mungkin dikemas dalam bentuk kesepakatan perdamaian yang menjadi salah satu syarat dilakukannya restoratif justice kemudian perdamaian itu kita bawa kepada pihak kepolisian," kata Osep.

Osep juga mengatakan ketiga pekerja lepas ini akan diistirahatkan terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilakukan evaluasi.

Menurut Iptu Sunarto Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, pencabutan laporan seperti ini bisa terjadi apabila pelapor mencabut laporannya dan memaafkan pelapor.

"Salah satunya bukan pasal pengecualian, jadi pelaku tidak mengulangi perbuatan yang sama dengan syarat pelaku sebelumnya belum pernah dihukum," tandasnya.

Sebelumnya para pelaku telah menjalani proses pemeriksaan di polresta Bandar Lampung, ketiga pelaku pencurian mesin penggiling padi di fakultas pertanian (faperta) Unila kini telah dibebaskan atas dasar rasa kemanusiaan. (*)