Tangkap 23 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, KPK: Terlibat Kasus Suap
Kupastuntas.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 23 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang dilakukan Kamis (11/8/2022) sore.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah mengamankan sekitar 23 orang dari Pemalang terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan Jasa serta jabatan.
Ghufron menyebut, OTT yang menjerat Mukti itu dilakukan di beberapa tempat di Jakarta dan Pemalang. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
"Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022) pagi.
Baca juga : KPK Dikabarkan OTT Bupati Pemalang
Pasca OTT, setidaknya ada dua ruangan di kompleks kantor Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, disegel KPK, yakni ruang di Kantor Kominfo dan ruang Bidang Lelang disegel. Namun, bagian lain di kompleks Pemkab Pemalang tidak bisa diakses.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terlibat dalam kasus korupsi.
"MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dikutip dari kompas.com, saat ini lanjut Firli, tim di Kedeputian Penindakan KPK masih bekerja, dan masih meminta keterangan para pihak yang ditangkap. "Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.
Sebelumnya, KPK memastikan telah menggelar OTT pada Kamis, 11 Agustus 2022 di sekitar Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan kabar bahwa ada kejadian penangkapan di sekitar gerbang belakang Komplek Parlemen pada sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pokoknya di baju orang itu ada tulisan 'Pemalang' di bagian dadanya. Saya tidak berani bilang itu (OTT KPK)," katanya. (*)
Video KUPAS TV : Bidan Gelapkan 8 Mobil, Terjerat Hutang Rp 1 M
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024 -
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
-
Selasa, 26 Maret 2024
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka