Sidang Indra Kenz: Didakwa Pasal Berlapis, Ajukan Eksepsi Hingga Korban Ngamuk Rusak Karangan Bunga
Kupastuntas.co, Jakarta - Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang perdana kasus penipuan trading binary option pada aplikasi Binomo yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Mantan afiliator Binomo tersebut didakwa pasal berlapis melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik, hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan.
Indra Kenz dalam kasus ini mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan juga mengabarkan permainan tersebut melalui konten video di akun YouTube. Merasa tertarik setelah melihat konten tersebut, para korban pun langsung berdatangan mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo.
"Dalam rangka mendapatkan lebih banyak keuntungan dengan bertambahnya jumlah member yang bergabung pada permainan Binomo melalui link referral terdakwa, maka terdakwa mengabarkan permainan tersebut dengan menggunakan media internet yaitu dengan menggunakan channel YouTube, akun Instagram dan juga pada setiap deskripsi video edukasi trading yang diupload di akun channel YouTube," lanjut jaksa.
Setelah korban mendaftar permainan tersebut, kata jaksa, korban dimasukan ke grup Telegram milik Indra Kenz dengan nama grup 'Indra Kesuma Official'. Dalam grup tersebut, Indra Kenz harus terus menjaga antusiasme para korban agar tetap tertarik untuk menambah deposit pada akun deposit dengan cara memberikan tips atau cara trading agar menang.
"Kemudian memberikan aba-aba untuk melaksanakan permainan Binomo secara berbarengan atau yang disebut dengan istilah trading bareng atau traba," ujarnya.
Saat trading bareng, Indra Kenz bertindak sebagai pemandu dalam permainan. Setelah melalui beberapa permainan, ternyata para korban yang ikut tidak pernah menang alias selalu kalah.
"Pada saat itu, terdakwa akan memandu kapan harus memulai permainan serta komoditas apa yang akan dimainkan. Namun ternyata, para pemain tersebut tetap saja sering mengalami kekalahan," ungkapnya.
Jaksa juga menyebut, Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian itu. Jaksa juga menyebut Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah ataupun menang.
"Terdakwa selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat para saksi korban tanpa sadar telah melakukan permainan yang memuat perjudian pada situs Binomo," kata jaksa.
"Keikutsertaan para saksi korban sebagai member terdakwa pada permainan Binomo telah membuat terdakwa selaku afiliator mendapat keuntungan baik pada saat para pemain mengalami kemenangan maupun pada saat kekalahan," katanya.
Keuntungan itu lalu dicairkan Indra Kenz ke rekening pribadinya. Perbuatan Indra Kenz, sebut jaksa, telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat untuk bisa kaya raya secara instan.
"Keuntungan yang diperoleh terdakwa atas keikutsertaan pada pemain tersebut selanjutnya dicairkan terdakwa ke beberapa rekening milik terdakwa melalui payment gateway dan juga dicairkan, bahwa terdakwa trading di masyarakat, terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan," kata jaksa.
Indra Kenz, kata jaksa, juga membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading. Padahal, Indra Kenz tahu Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti.
"Seolah-olah korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini," katanya.
Akibat perbuatan Indra Kenz, korban mengalami kerugian Rp 83.365.707.894 dengan rincian ada 144 korban.
Indra Kenz, dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun dalam persidangan ini, jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU nya saja.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwa yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, Indra Kenz keberatan atas dakwaan Jaksa dan mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, ia mengklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian Praneda, Jumat (12/8/2022).
Brian juga menjelaskan poin kedua dari eksepsi yang diajukan pihaknya. Ia menilai, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik Trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.
"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," ujarnya.
Terakhir, pengacara Indra Kenz juga menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo. Sehingga apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian
"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," ujarnya.
Sementara Korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo berdatangan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka datang untuk menyaksikan persidangan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz.
Dikutip dari detik.com, para korban datang membawa beberapa spanduk. Mereka kemudian mengelilingi sekitar PN Tangerang.
Para korban membawa spanduk bertulisan 'Kami minta kepada Pak Presiden jika ada oknum yang menghalangi persidangan tersangka IK segera ditangkap!' ada juga spanduk bertulisan 'Berikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan afiliator binary option agar ada kepastian hukum untuk bangsa Indonesia'.
Mereka lalu berjalan ke arah pintu masuk PN Tangerang. Salah seorang korban bernama Rizki terlihat emosional dan merusak karangan bunga yang berjejer di depan gerbang. Sebab, karangan bunga itu bertuliskan dukungan kepada Indra Kenz.
Rizki mengungkap rasa kekesalannya karena masih ada yang membela Indra Kenz. Dia dan para korban lainnya mengatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Saya Rizki dan rekan-rekan semuanya korban dari Indra Kenz menuntut keadilan di sini, tiba di sini, papan nama menyampaikan bahwasanya ada dukungan, seperti kami yang salah, padahal sudah jelas-jelas Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, asetnya sudah disita, tapi kenapa kami sepertinya kami yang salah dan kami yang keinginan seperti itu," kata Rizki di lokasi.
Rizki mengaku datang jauh-jauh dari Palembang untuk menyaksikan sidang Indra Kenz. Rizki mengatakan rugi dalam kasus ini sekitar Rp 2,5 miliar.
"Kami tetap mengawal ketat sampai kasus ini tuntas. Saya jauh-jauh dari Palembang ke Jakarta dari awal sampai sekarang, kenapa saya ketakutan, jangan sampai kasus ini diam dan tidak ada keadilan. Jangan sampai nantinya hal-hal yang diinginkan terjadi kepada entah siapa kami merasa terancam. Kerugian Rp 2,5 miliar," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024