Dinilai Mengganggu Ketertiban, Manusia Silver Diangkut Satpol PP Lampura

Mengamankan satu manusia silver saat diamankan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lampung Utara. Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dinilai menggangu ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lampung Utara (Lampura) mengamankan satu manusia silver di depan Taman Sahabat (TS) Kotabumi, Kamis (11/8/2022) pagi.
Kepala Penegakan Perda Pol-PP Lampura, Nizar Agung mengatakan, manusia silver diamankan karena dinilai menggangu ketertiban sesuai perintah dari DPRD terkait penertiban manusia silver.
Berdasarkan pemeriksaan, manusia silver tersebut bernisial C dan masih kelas 7 di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampura.
"Anak tersebut mengaku berasal dari Kecamatan Kotabumi dan kita akan memanggil pihak Kelurahan Kotabumi Udik untuk mengecek anak tersebut," kata Nizar, saat dikonfirmasi.
Nizar juga menegaskan, kedepan para pengemis dan juga manusia silver yang ada di wilayah Lampung Utara akan terus diterbitkan oleh Satpol-PP.
Sementara Kasi Pembangunan Kelurahan Kotabumi Udik, Doni Syah Putra, membenarkan jika anak tersebut dari Kotabumi Udik.
"Kita sudah diminta agar orang tua anak itu datang ke kantor Satpol-PP Lampung Utara guna mendapat arahan," ujar Doni, saat dimintai keterangan.
Ia juga mengatakan, untuk sementara pembinaan terhadap anak tersebut diserahkan kepada Satpol-PP Lampung Utara.
"Nanti jika pembinaan telah selesai, maka akan kita panggil orang tua anak tersebut untuk diberi pemahanan agar anak itu tidak mengulangi perbuatan tersebut," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Terungkap! Motif Pengeroyokan Siswa SMP Hingga Tewas
Berita Lainnya
-
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025