Menteri Khilafatul Muslimin Ditangkap, Humas Polda Lampung: Sudah Dibawa ke Jakarta
Rabu, 10 Agustus 2022 - 20.39 WIB
271

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Penerimaan Zakat Khilafahtul Muslimin, Indra Fauzi ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Lampung pada Rabu (10/8/2022).
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya itu adalah rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Benar adanya, sekarang sudah dibawa langsung ke jakarta yakni Polda Metro Jaya, tidak ada yang dititipkan disini," singkatnya, Rabu (10/8/2022).
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan telah menangkap salah satu petinggi Khilafatul Muslimin bernama Indra Fauzi.
"Tersangka Indra Fauzi adalah Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," ujar Hengki dikutip dari detik.com
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Indra bergabung dengan Khilafatul Muslimin pada Tahun 2000 dan memiliki nomor induk warga 026 di kelompok tersebut.
Indra juga memiliki sebuah rekening BNI yang digunakan sebagai penampung dana 'Bazis' atau Badan Zakat Infaq Shadaqo Khilafatul Muslimin.
"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) di mana pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Zulpan.
Zulpan menjelaskan sebelumnya pada Juni lalu, dana sebesar Rp 2,3 miliar yang berhasil disita dari kantor pusat Khilafatul Muslimin bersumber dari rekening Indra.
Indra juga secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c Jo Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025