• Kamis, 18 April 2024

Catat! Pemkot Metro Mulai Tagih PBB-P2

Rabu, 10 Agustus 2022 - 14.58 WIB
219

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, I Made Wiryana. Foto: Dok/Kupasuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) mulai merealisasikan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala BPPRD, Arif Joko Arwoko, melalui Sekretaris, I Made Wiryana menjelaskan, penagihan PBB-P2 tersebut dilakukan setelah dibagikannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke seluruh Kelurahan di Metro.

"Untuk penyaluran SPPT PBB-P2 kemarin sudah dilaksanakan pada Rabu, 3 Agustus 2022. Pembagian SPPT kami lakukan dengan terlebih dahulu pengarahan kepada para camat dan lurah,” kata Arif, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (10/8/2022).

Ia menjelaskan, setelah dibagikannya SPPT tersebut maka surat edaran mengenai pemberhentian pembayaran PBB-P2 dicabut. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Kepala BPPRD Kota Metro, bernomor 970/351/B-5.04/2022 tertanggal 2 Agustus 2022. 

"Isinya mengenai penerimaan pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2022. Surat edaran ini juga telah kami bagikan ke lurah-lurah,” ujarnya.

Sementara penagihan pembayaran PBB-P2 tersebut dilakukan oleh kolektor di masing-masing kelurahan. Meski begitu, pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi lampungonline dari Bank Lampung.

"Untuk jumlah SPPT yang kita bagikan ada sebanyak 56.166 lembar. Untuk pembayaran kita laksanakan secara online. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi lampung online," ucapnya.

Menurutnya, dalam perubahan SPPT tersebut setiap warga masih bisa mengajukan keberatan bagi yang tidak mampu. Namun pengajuan harus dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.

"Ini seperti janda, pensiunan, veteran dan orang tidak mampu dengan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Kemudian warga yang tidak memiliki tanah tapi tidak lagi produktif juga bisa mengajukan keberatan,” pungkasnya.

Berdasarkan data BPPRD hingga 15 Juli 2022, realisasi PBB saat ini baru mencapai 17,05 persen atau Rp1,07 miliar dari target Rp6,3 miliar. Realisasi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan target yang harus dicapai sebesar Rp3,68 miliar. (*)


Video KUPAS TV : Ada Bayi Dibuang Lagi di Bandar Lampung