• Kamis, 25 April 2024

BNNK Lamsel Serukan Perang Lawan Narkoba, Pecandu Diminta Lapor untuk Direhabilitasi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 12.48 WIB
132

Kepala BNNK Lamsel, AKBP Ikhlas. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan (Lamsel) menggaungkan perang terhadap narkoba atau war on drugs.

Kepala BNNK Lamsel, AKBP Ikhlas mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor  2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

"Untuk itu, saya menghimbau kepada pecandu atau keluarganya serta masyarakat silahkan melapor ke BNNK atau Puskesmas terdekat, supaya mendapat rehabilitasi medis secara gratis," kata Ikhlas, Rabu (10/08/2022).

Merunut Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seorang pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Maksud rehabilitasi medis sendiri adalah pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sementara, rehabilitasi sosial fokus tentang pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.

Dalam Pasal 55 menyiratkan, permohonan rehabilitasi bisa dilaporkan oleh si pecandu langsung atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Khusus pecandu narkoba di bawah umur maka pelaporan dilakukan oleh walinya.

Terkait beredarnya momok di masyarakat, bahwa pecandu yang melapor akan berujung pada proses tindakan pidana. Kepala BNNK mempertegas, hal itu tidak akan dilakukan.

"Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 jo SEMA Nomor 3 Tahun 2011, jika pecandu tersebut tidak terdapat bukti terlibat dalam peredaran gelap maka yang bersangkutan bisa mengikuti rehabilitasi medis," imbuhnya.

Kepala BNNK menjamin, bagi siapa saja dalam hal ini para pecandu yang melaporkan diri untuk mengikuti rehabilitasi akan dijaga kerahasiaan identitas dirinya.

"Jaminan terhadap para pelapor yaitu, satu, rehabilitasi gratis di klinik Pratama BNN. Dua, tidak dipidana dan ketiga, identitas pelapor dirahasiakan," tegasnya.

Terakhir, Kepala BNNK mengajak peranan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Lampung Selatan.

Mengingat, kabupaten berjuluk bumi khagom mufakat merupakan wilayah strategis dan menjadi pintu gerbang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.

"Mari, seluruh elemen masyarakat bersatu padu untuk perang melawan Narkoba atau war on drugs," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang klasifikasi kelompok pengguna, yang diatur juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 jo SEMA Nomor 3 Tahun 2011

Tentang Penempatan, Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial :

1. Bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Narkotika, maka dianggap perlu untuk mengadakan revisi terhadap Surat Edaran Mahkamab Agung RI Nomor 07 Tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

2. Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut :

a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan ;

b. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir (a) di atas ditemukan barang bukti pemakaian satu hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :

  • Kelompok metamphetamine (shabu) : 1 gram
  • Kelompok MDMA (ekstasi) : 2.4 gram atau 8 butir
  • Kelompok Heroin : 1.8 gram
  • Kelompok Kokain : 1.8 gram
  • Kelompok Ganja : 5 gram
  • Daun Koka : 5 gram
  • Meskalin : 5 gram
  • Kelompok Psilosybin : 3 gram
  • Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) : 2 gram
  • Kelompok PCP (phencyclidine) : 3 gram
  • Kelompok Fentanil : 1 gram
  • Kelompok Metadon : 0,5 gram
  • Kelompok Morfin : 1,8 gram
  • Kelompok Petidin : 0,96 gram
  • Kelompok Kodein : 72 gram
  • Kelompok Bufrenorfin : 32 mg

c. Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.

d. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/ psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.

e. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

3. Dalam hal Hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri Terdakwa, Majelis Hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas temp at rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya. Tempat-tempat rehabilitasi yang dimaksud adalah :

  • Lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional.
  • Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
  • Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI).
  • Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
  • Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).

4. Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan Terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi adalah sebagai berikut :

  • Program Detoksifikasi dan Stabilisasi : lamanya satu bulan.
  • Program Primer : lamanya enam bulan.
  • Program Re-Entry : lamanya enam bulan. (**)