Bawa Sabu, Sopir Travel Ditangkap di Pintu Tol Desa Hatta Lamsel
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, sopir travel bernama Tomi Apriadi (35) ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) di Exit Tol Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kasat Res Narkoba, AKP Andri Gustami mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Minggu (7/08/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.
"Tim Opsnal regu 2 Sat Res Narkoba telah melakukan ungkap kasus tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan menahan seorang pelaku berinisial TA," kata Andri, saat dikonfirmasi, Rabu (10/08/2022) pagi.
AKP Andri Gustami melanjutkan, kronologi penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas.
"Bahwa di Exit Tol Hatta ada orang yang menunjukkan gerak gerik mencurigakan," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Lampura itu.
Dari situlah, Tim Opsnal regu 2 langsung bergerak cepat menyambangi lokasi keberadaan tersangka untuk mengecek akurasi informasi itu.
"Ketika dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan tiga bungkus plastik klip paket kecil yang di dalamnya berisikan sabu," lanjutnya.
Dari penangkapan, polisi turut menyita satu handphone Android dan dibawa ke Mapolres Lamsel guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Berita Terbaru - Polisi Tangkap Residivis Spesialis Curanmor
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 122 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan dalam Muatan Jengkol
Senin, 12 Januari 2026 -
Kasus Kuota Haji, KPK: Ada Pengembalian Uang Rp100 Miliar dari PIHK
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026









