• Sabtu, 20 April 2024

Segini Total Anggaran Gaji P3K di Pringsewu

Selasa, 09 Agustus 2022 - 17.33 WIB
454

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu, Sunaji .

Kupastuntas.co, Pringsewu - Alokasi gaji untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pringsewu menyerap anggaran sebesar Rp22 miliar lebih.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu, Sunaji, mengatakan pembayaran gaji guru PPPK tahun 2022 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dana itu juga untuk membayar guru honorer kategori 2 di wilayah Pringsewu.

“Besaran DAU yang dialokasi untuk bayar gaji pokok guru PPPK mencapai Rp19 miliar lebih, tunjangan keluarga Rp881 juta lebih, tunjangan fungsional Rp2 miliar lebih dan tunjangan beras Rp960 juta lebih. Totalnya sekitar Rp22.841.000.000 lebih,” jelas Sunaji, Selasa (9/8).

Sunaji menerangkan, Disdikbud sudah membayarkan gaji guru PPPK sejak bulan Juni 2022 lalu.  "Di atas tanggal 10 Juni kita sudah bayarkan gaji guru PPPK P3K setelah mereka menerima SK. Dan untuk bulan Juli dan Agustus juga sudah dibayarkan pada awal bulan," kata dia.

Menurut Sunaji, Pringsewu termasuk salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang paling cepat dalam membayarkan gaji para guru PPPK. “Karena saat ini ada juga kabupaten lain yang belum membayar gaji PPPK karena terkendala anggaran,” ucapnya.

Kasi GTK SD pada Disdikbud Pringsewu, Hari Susanto, menambahkan jumlah guru PPPK di Pringsewu sebanyak 478 orang. Untuk tahap pertama yang sudah terima SK ada 238 orang, dan tahap kedua sebanyak 240 orang. Sedangkan jumlah guru honorer kategori 2 ada 34 orang  sudah yang diterima sebagai guru PPPK dari hasil seleksi tahun 2019.

“Adapun besaran gaji pokok guru PPPK baik tingkat SD maupun SMP di Pringsewu sebesar Rp2.966.500 per bulan,” terangnya. (*)


Editor :