• Jumat, 29 Maret 2024

Pemilu 2024 Honor Petugas Ad Hoc Naik, Ada Santunan Kecelakaan Kerja Hingga Meninggal Dunia

Selasa, 09 Agustus 2022 - 19.49 WIB
1.3k

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bandar Lampung, Hamami. Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Para petugas ad hoc akan mengalami kenaikan honor pada pemilihan umun (pemilu) 2024 yang akan datang. Kenaikan tersebut cukup signifikan dibandingkan dengan pemilu atau pilkada pada 2019 yang lalu, hal itu tertuang dalam surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022.

Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan Kecelakaan kerja pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Berikut ini rincian kenaikan honor badan ad hoc KPU untuk Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, dan Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Pemilu 2019: honor Ketua PPK sebesar Rp1.850.000, Anggota Rp1.600.000, Sekretaris Rp1.300.000, Pelaksana Rp850.000.

Pilkada 2020: honor Ketua PPK sebesar Rp2.200.000, Anggota Rp1.900.000, Sekretaris Rp1.550.000, Pelaksana Rp1.550.000.

Pemilu 2024 nanti honor Ketua PPK menjadi Rp2.500.000, Anggota Rp2.200.000, Sekretaris Rp1.850.000, Pelaksana Rp1.300.000.

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Pemilu 2019: honor Ketua PPS sebesar Rp900.000, Anggota Rp850.000, Sekretaris Rp800.000, Pelaksana Rp750.000.

Pilkada 2020: honor Ketua PPS sebesar Rp1.200.000, Anggota Rp1.150.000, Sekretaris Rp1.100.000, Pelaksana Rp1.005.000.

Pemilu dan Pemilihan 2024: honor Ketua PPS sebesar Rp1.500.000, Anggota Rp1.300.000, Sekretaris Rp1.150.000, Pelaksana Rp1.050.000.

3. Panitia Pendaftaran Pemilih

Pemilu 2019: honor Pantarlih sebesar Rp800.000.

Pilkada 2020: honor Pantarlih sebesar Rp1.000.000.

Pemilu dan Pemilihan 2024: honor Pantarlih sebesar Rp1.000.000.

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Pemilu 2019: honor Ketua KPPS sebesar Rp550.000, Anggota Rp500.000, Satuan Perlindungan Masyarakat Rp500.000.

Pilkada 2020: honor Ketua KPPS sebesar Rp900.000, Anggota Rp850.000, Satuan Perlindungan Masyarakat Rp650.000.

Pemilu 2024: honor Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000, Anggota Rp1.100.000, Satuan Perlindungan Masyarakat Rp700.000.

Pemilihan 2024: honor Ketua KPPS sebesar Rp900.000, Anggota Rp850.000, Satuan Perlindungan Masyarakat Rp650.000.

5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) 

Pemilu 2019: honor Ketua PPLN sebesar Rp8.000.000, Anggota Rp7.500.000, Sekretaris Rp7.000.000, Pelaksana Rp6.500.000.

Pemilu 2024: honor Ketua PPLN sebesar Rp8.500.000, Anggota Rp8.000.000, Sekretaris Rp7.000.000, Pelaksana Rp6.500.000.

6. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) 

Pemilu 2019: honor Ketua KPPSLN sebesar Rp6.500.000, Anggota Rp6.000.000, Satuan Perlindungan Masyarakat Luar Negeri Rp4.500.000.

Pada Pemilu 2024 honorarium KPPSLN tidak mengalami kenaikan.

7. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) 

Pun honorarium Pantarlih LN pada Pemilu 2024 masih tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu sebesar Rp6.500.000.

Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;

2. Cacat Permanen = Rp30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bandar Lampung, Hamami membenarkan berdasarkan dengan surat yang diterima, ketua PPK mendapat honor sebesar RP 2.500.000.

"Untuk anggota RP.2.300.000 itu ya, itu untuk pemilu ya, untuk pilkada 2024 KPU Kota juga sudah mengusulkan ke pemerintah kota Bandar Lampung sudah sesuai dengan RAP," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (9/8).

Ia memaparkan anggaran pilkada tidak berbeda jauh dengan pemilu, yaitu untuk ketua Rp 2.500.000 dan anggota Rp2.200.000.

Dirinya menjelaskan nantinya di dalam kecamatan tersebut terdapat 5 orang anggota dari PPK tersebut.

"1 Ketua, 4 anggotanya gitu," jelasnya.

"PPS terdapat 3 orang, terdiri dari 1 Ketua dan 2 anggota Pantarlih anggota 1 per TPS, dan KPPS anggota 7, linmas 2," sambungnya.

Sementara itu Hamami menyampaikan terdapat kenaikan pada anggaran dibandingkan dengan pilkada 2019.

Nantinya anggaran untuk gaji ad hoc pemilu maupun pilkada akan disamakan total besaran nominalnya.

Sementara itu, jumlah dari Badan ad hoc Bawaslu yaitu, Panwascam 3 anggota dan 7 staf, Pengawas Kelurahan 1 anggota tiap kelurahan, dan 1 anggota.

Dengan total 20 kecamatan, 126 kelurahan, dan 2.850 TPS yang diproyeksikan akan bertambah di Pemilu 2024. (*)

Berita Lainnya

-->