Pemilu 2024 Honor Petugas Ad Hoc Naik, Ada Santunan Kecelakaan Kerja Hingga Meninggal Dunia
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Para petugas ad hoc akan mengalami kenaikan honor pada pemilihan umun
(pemilu) 2024 yang akan datang. Kenaikan tersebut cukup signifikan dibandingkan
dengan pemilu atau pilkada pada 2019 yang lalu, hal itu tertuang dalam surat
Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022.
Selain kenaikan honor
badan ad hoc tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan Kecelakaan
kerja pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Berikut ini rincian
kenaikan honor badan ad hoc KPU untuk Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih, Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Luar Negeri, dan Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri.
1. Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK)
Pemilu 2019: honor
Ketua PPK sebesar Rp1.850.000, Anggota Rp1.600.000, Sekretaris Rp1.300.000,
Pelaksana Rp850.000.
Pilkada 2020: honor
Ketua PPK sebesar Rp2.200.000, Anggota Rp1.900.000, Sekretaris Rp1.550.000,
Pelaksana Rp1.550.000.
Pemilu 2024 nanti
honor Ketua PPK menjadi Rp2.500.000, Anggota Rp2.200.000, Sekretaris
Rp1.850.000, Pelaksana Rp1.300.000.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pemilu 2019: honor
Ketua PPS sebesar Rp900.000, Anggota Rp850.000, Sekretaris Rp800.000, Pelaksana
Rp750.000.
Pilkada 2020: honor
Ketua PPS sebesar Rp1.200.000, Anggota Rp1.150.000, Sekretaris Rp1.100.000,
Pelaksana Rp1.005.000.
Pemilu dan Pemilihan
2024: honor Ketua PPS sebesar Rp1.500.000, Anggota Rp1.300.000, Sekretaris
Rp1.150.000, Pelaksana Rp1.050.000.
3. Panitia
Pendaftaran Pemilih
Pemilu 2019: honor
Pantarlih sebesar Rp800.000.
Pilkada 2020: honor
Pantarlih sebesar Rp1.000.000.
Pemilu dan Pemilihan
2024: honor Pantarlih sebesar Rp1.000.000.
4. Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Pemilu 2019: honor
Ketua KPPS sebesar Rp550.000, Anggota Rp500.000, Satuan Perlindungan Masyarakat
Rp500.000.
Pilkada 2020: honor
Ketua KPPS sebesar Rp900.000, Anggota Rp850.000, Satuan Perlindungan Masyarakat
Rp650.000.
Pemilu 2024: honor
Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000, Anggota Rp1.100.000, Satuan Perlindungan
Masyarakat Rp700.000.
Pemilihan 2024: honor
Ketua KPPS sebesar Rp900.000, Anggota Rp850.000, Satuan Perlindungan Masyarakat
Rp650.000.
5. Panitia Pemilihan
Luar Negeri (PPLN)
Pemilu 2019: honor
Ketua PPLN sebesar Rp8.000.000, Anggota Rp7.500.000, Sekretaris Rp7.000.000,
Pelaksana Rp6.500.000.
Pemilu 2024: honor
Ketua PPLN sebesar Rp8.500.000, Anggota Rp8.000.000, Sekretaris Rp7.000.000,
Pelaksana Rp6.500.000.
6. Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
Pemilu 2019: honor
Ketua KPPSLN sebesar Rp6.500.000, Anggota Rp6.000.000, Satuan Perlindungan
Masyarakat Luar Negeri Rp4.500.000.
Pada Pemilu 2024
honorarium KPPSLN tidak mengalami kenaikan.
7. Panitia
Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Pun honorarium
Pantarlih LN pada Pemilu 2024 masih tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu sebesar
Rp6.500.000.
Selain kenaikan honor
badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan
Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
sebagai berikut:
1. Meninggal =
Rp36.000.000 per orang;
2. Cacat Permanen =
Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat =
Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang =
Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya
Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
Sementara itu Ketua
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Bandar
Lampung, Hamami membenarkan berdasarkan dengan surat yang diterima, ketua PPK
mendapat honor sebesar RP 2.500.000.
"Untuk anggota
RP.2.300.000 itu ya, itu untuk pemilu ya, untuk pilkada 2024 KPU Kota juga
sudah mengusulkan ke pemerintah kota Bandar Lampung sudah sesuai dengan
RAP," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (9/8).
Ia memaparkan
anggaran pilkada tidak berbeda jauh dengan pemilu, yaitu untuk ketua Rp
2.500.000 dan anggota Rp2.200.000.
Dirinya menjelaskan
nantinya di dalam kecamatan tersebut terdapat 5 orang anggota dari PPK
tersebut.
"1 Ketua, 4
anggotanya gitu," jelasnya.
"PPS terdapat 3
orang, terdiri dari 1 Ketua dan 2 anggota Pantarlih anggota 1 per TPS, dan KPPS
anggota 7, linmas 2," sambungnya.
Sementara itu Hamami
menyampaikan terdapat kenaikan pada anggaran dibandingkan dengan pilkada 2019.
Nantinya anggaran
untuk gaji ad hoc pemilu maupun pilkada akan disamakan total besaran
nominalnya.
Sementara itu, jumlah
dari Badan ad hoc Bawaslu yaitu, Panwascam 3 anggota dan 7 staf, Pengawas
Kelurahan 1 anggota tiap kelurahan, dan 1 anggota.
Dengan total 20
kecamatan, 126 kelurahan, dan 2.850 TPS yang diproyeksikan akan bertambah di
Pemilu 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan