Irjen Ferdy Sambo Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Hingga Ancaman Hukuman Mati
Kupastuntas.co, Jakarta
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah
Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total, ada empat tersangka dalam kasus ini.
Kabareskrim Polri
Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka
RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.
"Bharada RE
telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan
menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan
terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa
peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus dalam
konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) yang kami kutip dari kanal
berita Detik.com.
Keempatnya dijerat
pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik
menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
Atas perannya
tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal
55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara
seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Sebelumnya Listyo
Sigit mengumumkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Tadi pagi
dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara
FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan
secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak
Irwasum," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9
Agustus 2022, sebagaimana yang kami kutip dari Tempo.co.
Para jenderal yang mendampingi konferensi pers pada malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. (Dtk/Tmp)
Berita Lainnya
-
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024