• Kamis, 25 April 2024

Duh! 23 Perusahaan Tambang Bandel di Lamsel Belum Setor Data ke Pemkab

Selasa, 09 Agustus 2022 - 20.27 WIB
248

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian SDA Setdakab Lamsel Eddy Zulkarnain saat memberikan keterangan. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Puluhan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ditengarai belum menyetorkan data Ijin Usaha Pertambangan (IUP) ke pemerintahan setempat.

Merunut data pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung di tahun 2021, ada sejumlah 59 perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi pertambangan dengan bisnis inti batu andesit, batu kapur, batuan marmer juga zeolit serta basalt hingga buih besi.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Lamsel, Eddy Zulkarnain mengutarakan, puluhan perusahaan tambang yang terdata di Dinas ESDM Provinsi Lampung sedang dilakukan sinkronisasi data khususnya yang wilayah operasinya berada di kabupaten setempat.

"Mulai awal bulan Maret 2022, dilakukan sinkronisasi data perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan," terangnya, Selasa (9/08/2022).

Eddy sapaan akrabnya, melanjutkan mekanisme sinkronisasi data yang dilakukan oleh Pemkab melalui Bagian SDA yakni dengan melibatkan peran pemerintahan di tingkat kecamatan dari wilayah Natar hingga Bakauheni.

Alhasil, dari 17 kecamatan yang ada baru 5 Kecamatan yang telah menyetorkan data perusahaan tambang ke Bagian SDA. Yakni, Kecamatan Natar melaporkan ada 3 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.

Terbanyak adalah Kecamatan Katibung dengan 19 perusahaan tambang, kemudian Kecamatan Sidomulyo baru 1 perusahaan yang terdata. Lalu, Kecamatan Ketapang ada 8 perusahaan serta Kecamatan Rajabasa dengan data 5 perusahaan. Jadi ditotal baru 36 perusahaan yang memberikan laporan ke kecamatan tempatnya beroperasi, sehingga menurut data Dinas ESDM tinggal 23 perusahaan yang belum laporan.

"Sebetulnya, pendataan di kecamatan sudah berjalan. Namun, terkadang keberadaan perusahaan pertambangan belum melapor ke kecamatan setempat," ujar Eddy berargumen.

Hal itu menyiratkan, bahwa peran aktif perusahaan yaitu menyetorkan data aktifitas perusahaan ke kecamatan setempat menjadi sangat penting.

Namun, Eddy tetap mengungkapkan optimismenya terkait sinkronisasi data tersebut. Mengingat, proses pendataan masih terus berproses.

"Itu data sementara. Insyaallah, hasil sinkronisasi terbaru akan saya informasikan," imbuhnya seraya berjanji.

Terakhir dan tak kalah penting, Eddy mengingatkan bahwa proses pendataan perusahaan tambang yang melaksanakan eksplorasi kekayaan di wilayah Lamsel tetap memiliki tenggat waktu.

"Insyaallah, kami beri waktu hingga awal September 2022," pungkasnya seraya mengultimatum. (*)