Duh! 23 Perusahaan Tambang Bandel di Lamsel Belum Setor Data ke Pemkab

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian SDA Setdakab Lamsel Eddy Zulkarnain saat memberikan keterangan. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Puluhan perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ditengarai belum menyetorkan data Ijin Usaha
Pertambangan (IUP) ke pemerintahan setempat.
Merunut data pada
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung di tahun 2021, ada
sejumlah 59 perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi pertambangan dengan
bisnis inti batu andesit, batu kapur, batuan marmer juga zeolit serta basalt
hingga buih besi.
Analis Kebijakan Ahli
Muda Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Lamsel, Eddy Zulkarnain mengutarakan,
puluhan perusahaan tambang yang terdata di Dinas ESDM Provinsi Lampung sedang
dilakukan sinkronisasi data khususnya yang wilayah operasinya berada di
kabupaten setempat.
"Mulai awal
bulan Maret 2022, dilakukan sinkronisasi data perusahaan pertambangan di
wilayah Kabupaten Lampung Selatan," terangnya, Selasa (9/08/2022).
Eddy sapaan akrabnya,
melanjutkan mekanisme sinkronisasi data yang dilakukan oleh Pemkab melalui
Bagian SDA yakni dengan melibatkan peran pemerintahan di tingkat kecamatan dari
wilayah Natar hingga Bakauheni.
Alhasil, dari 17
kecamatan yang ada baru 5 Kecamatan yang telah menyetorkan data perusahaan
tambang ke Bagian SDA. Yakni, Kecamatan Natar melaporkan ada 3 perusahaan
tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Terbanyak adalah
Kecamatan Katibung dengan 19 perusahaan tambang, kemudian Kecamatan Sidomulyo
baru 1 perusahaan yang terdata. Lalu, Kecamatan Ketapang ada 8 perusahaan serta
Kecamatan Rajabasa dengan data 5 perusahaan. Jadi ditotal baru 36 perusahaan
yang memberikan laporan ke kecamatan tempatnya beroperasi, sehingga menurut
data Dinas ESDM tinggal 23 perusahaan yang belum laporan.
"Sebetulnya,
pendataan di kecamatan sudah berjalan. Namun, terkadang keberadaan perusahaan
pertambangan belum melapor ke kecamatan setempat," ujar Eddy berargumen.
Hal itu menyiratkan,
bahwa peran aktif perusahaan yaitu menyetorkan data aktifitas perusahaan ke kecamatan
setempat menjadi sangat penting.
Namun, Eddy tetap
mengungkapkan optimismenya terkait sinkronisasi data tersebut. Mengingat,
proses pendataan masih terus berproses.
"Itu data
sementara. Insyaallah, hasil sinkronisasi terbaru akan saya informasikan,"
imbuhnya seraya berjanji.
Terakhir dan tak
kalah penting, Eddy mengingatkan bahwa proses pendataan perusahaan tambang yang
melaksanakan eksplorasi kekayaan di wilayah Lamsel tetap memiliki tenggat
waktu.
"Insyaallah,
kami beri waktu hingga awal September 2022," pungkasnya seraya
mengultimatum. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025