Breaking News! Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kupastuntas.co, Jakarta
– Peristiwa heboh kematian Brigadir J sedikit demi sedikit menemui titik
terang, setelah sebelumnya rekan almarhum sesama ajudan yaitu Bharada Eliezer
atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai
tersangka. Kini terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen
Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Motif penembakan
saat ini masih didalami.
"Motif atau
pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang
dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu
PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa
(9/8/2022) sebagaimana kami kutip dari Detik.com.
Sigit juga
mengungkapkan fakta baru mengenai kasus Brigadir J. Tak ada peristiwa
tembak-menembak dalam insiden di rumah Sambo itu.
"Tidak ditemukan
fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar Sigit.
Selain itu, Sigit
menyampaikan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah
Sambo. Atas hal itu, Sambo kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Timsus
menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap
Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE
atas perintah Saudara FS," ujar Sigit. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024