Sudah Periksa 6 Saksi, Polisi Buru Pembuang Bayi di Tempat Sampah Tanjung Karang Timur
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Karang Timur telah memanggil sebanyak 6 orang saksi terkait pembuangan bayi di tempat sampah di Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung yang terjadi pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Kapolsek
Tanjungkarang Timur, Kompol Dony Aryanto mengatakan pihaknya akan terus
mengusut dan bergerak cepat untuk mengungkap perkara pembuangan bayi tersebut.
"Sudah memanggil 6 saksi mulai dari penemu bayi, warga sekitar dan RT setempat," katanya Senin (8/8/2022).
Selain itu, pihaknya juga telah berhasil mengamankan CCTV di sekitar lokasi Jalan Kamboja, namun kendaraan yang dikenakan pelaku kurang terlihat jelas karena posisi masih gelap.
"Dari CCTV terlihat seseorang keluar dari mobil diduga jenis Nissan Grand Livina atau Honda Mobilio dan membuang paper bag di dekat pembuangan sampah. Namun suasana di lokasi masih gelap sehingga nomor plat polisi tidak terlihat," ujarnya.
Untuk
mengungkap terang perkara tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta
Bandar Lampung. "Fenomena pembuangan bayi ini kan sudah menjadi atensi,
kita akan upayakan mengungkap siapa orangtua yang tega membuang bayi ini,"
ucapnya.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra
mengatakan telah menerima laporan dari Polsek Tanjung Karang Timur dan pihaknya
sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus terkait dugaan motif pelaku atau
orangtua yang tega membuang bayi tersebut.
"Saat
ini masih dalam penyelidikan tim Reskrim Polresta Bandar Lampung dan
kami bakal kejar orang tua yang tega membuang bayi itu," jelasnya.
Sementara
itu, Teknisi Pemulasaran Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah RSUDAM
Lampung, Amri Tua Manik mengatakan jenazah bayi anonim tersebut hingga saat ini
belum ada yang mengambil dan akan dikebumikan di TPU milik RSUDAM pada Selasa (9/8/2022)
sekitar jam 10.00 WIB.
"Saat
ini jenazah bayi masih di lemari pendingin Instalasi Forensik dan Kamar Jenazah
RSUDAM Lampung," ucapnya.
Selain
itu, Amri juga menjelaskan berdasarkan hasil visum dokter forensik tidak ditemukan
tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah bayi tersebut. "Bersih, tidak ada
ditemukan tanda-tanda kekerasan," ucapnya.
Sebelumnya,
kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di tempat pembuangan
sampah di Jalan Kamboja samping Gang Karya Bakti, Kel. Kebon Jeruk, Kec.
Tanjung Karang Timur pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 05.30 WIB. (*)
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024 -
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
-
Selasa, 26 Maret 2024
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka