• Selasa, 01 Juli 2025

Nyanyian Bharada E: Ada Pihak Lain Terlibat Penembakan Brigadir J

Senin, 08 Agustus 2022 - 19.59 WIB
178

Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Foto: Pikiran Rakyat

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus tewasnya Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru dan kini kian memanas, setelah rekan almarhum sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan tertulisnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sabtu (06/08/22) malam, Bharada E mengindikasikan ada keterlibatan orang lain dalam kasus kematian tragis yang menimpa Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengaku tidak bisa bicara banyak tentang keterangan terbaru kliennya yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Burhanuddin juga berusaha mengelak saat wartawan bertanya apakah benar Bharada E melihat Irjen Ferdy Sambo memegang pistol di dekat jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Itu tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau," kata Burhanuddin kepada wartawan, Minggu (7/8). Sebagaimana kami kutip dari Jpnn.com.

Dia hanya mengatakan keterangan Bharada E di BAP terbaru sebenarnya sudah membuat terang kasus tewasnya Brigadir J.

"Sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," ucap Burhanuddin.

Dia, bahkan menyebut ada beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Nama tersebut pun sudah masuk dalam BAP terbaru Bharada E.

Peran Ferdy Sambo

Sedangkan mengenai Irjen Ferdy Sambo disebut diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus (Itsus).

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi yang kami kutip dari Detik.com, Sabtu (6/8).

Sebelumnya, Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain. Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. (Jpnn/Dtk)