Nyanyian Bharada E: Ada Pihak Lain Terlibat Penembakan Brigadir J

Bharada E tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Foto: Pikiran Rakyat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus tewasnya Brigadir Nofiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru dan kini kian memanas, setelah rekan almarhum sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam
keterangan tertulisnya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sabtu (06/08/22) malam,
Bharada E mengindikasikan ada keterlibatan orang lain dalam kasus kematian
tragis yang menimpa Brigadir J.
Pengacara
Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengaku tidak bisa bicara banyak tentang
keterangan terbaru kliennya yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan
(BAP).
Burhanuddin
juga berusaha mengelak saat wartawan bertanya apakah benar Bharada E melihat
Irjen Ferdy Sambo memegang pistol di dekat jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat
atau Brigadir J.
"Itu
tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau," kata Burhanuddin
kepada wartawan, Minggu (7/8). Sebagaimana kami kutip dari Jpnn.com.
Dia
hanya mengatakan keterangan Bharada E di BAP terbaru sebenarnya sudah membuat
terang kasus tewasnya Brigadir J.
"Sudah
terang benderang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo dan
sebagainya," ucap Burhanuddin.
Dia,
bahkan menyebut ada beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya
Brigadir J. Nama tersebut pun sudah masuk dalam BAP terbaru Bharada E.
Peran Ferdy
Sambo
Sedangkan
mengenai Irjen Ferdy Sambo disebut diduga melakukan pelanggaran prosedur
terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau
Brigadir J. Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Ferdy
Sambo disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV. Hal itu berdasarkan
hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus (Itsus).
"Dari
hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS
yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana
meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi yang
kami kutip dari Detik.com, Sabtu (6/8).
Sebelumnya,
Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo
itu.
Menurut
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat
untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan
Pasal 56 KUHP.
“Penyidik
telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup
untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55
KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Rabu (3/8) malam.
Pasal
55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga
dilakukan pihak lain. Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang
membantu kejahatan. (Jpnn/Dtk)
Berita Lainnya
-
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025