KPK Beri Arahan Pengelolaan Pajak Air Tanah di Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan arahan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Provinsi Lampung dalam pemungutan pajak air tanah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Direktur Anti
Korupsi Badan Usaha KPK RI, Dwi Aprilia Linda, mengungkapkan jika arahan
tersebut akan diberikan selama dua hari dengan tujuan pemda bisa mengelola
pajak air tanah dengan maksimal.
"Arahan
akan kami berikan selama dua hari yaitu hari ini dan besok. Untuk besok kita
akan datangkan organisasi yang bergerak dibidang usaha seperti KADIN,"
kata dia saat dimintai keterangan usai memberikan arahan di gedung Pusiban,
Senin (8/8/2022).
Menurutnya,
jenis tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK pada tahun 2004 sampai
dengan 2021 terdiri dari penyuapan 791 kasus, pengadaan barang dan jasa 284
kasus, penyalahgunaan anggaran 50 kasus, TPPU 44 kasus, pungutan 26 kasus,
perizinan 25 kasus dan merintangi proses KPK 11 kasus.
Dikonfirmasi
terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, mengungkapkan jika mekanisme pengendalian dan
pengawasan atas perusahaan air tanah tertuang dalam sejumlah pasal.
Dimana
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengusahaan air tanah oleh dinas
perizinan dilaksanakan bersamaan pada saat pengendalian dan pengawasan
investasi penanaman modal ke pelaku usaha.
"Data izin
yang sudah terbit pada tahun 2019 sebanyak 800 izin tahun 2020 sebanyak 1.000
izin dan tahun 2021 sebanyak 1.200 izin," bebernya.
Sementara itu
izin yang sedang dalam proses ditahun 2022 ini untuk Cekungan Air Tanah (CAT)
SDM sebanyak 31 pemohon dengan sumur sebanyak 48 dan CAT geologi sebanyak 47
permohonan dengan 177 titik sumur.
"Selanjutnya
untuk rekap izin Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) tahun 2022 hingga Juli
untuk penerbitan izin sebanyak 357, izin dalam proses sebanyak 78 permohon
untuk 225 titik sumur dan pencabutan izin sebanyak 2," katanya.
Menurut Yudhi
pemberian kemudahan kepada pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan
diantaranya pengurusan SIPA tidak dipungut biaya, tersedia ruang konsultasi,
dan memberikan call center.
Sementara untuk
kendala dan hambatan diantaranya pelaku usaha dalam mengajukan permohonan masih
banyak yang menggunakan izin usaha OSS yang belum terverifikasi atau belum
memenuhi komitmen.
Dalam permintaan
rekomendasi teknis khususnya CAT lintas provinsi masih terjadi dua pendapat
dalam pemberian rekomendasi teknis yang mengakibatkan memakan waktu dalam
penerbitan hingga terdapat pelaku usaha dengan kondisi sumur bor terbangun
tanpa surat izin pengeboran.
"Untuk itu
pihak kami terus melakukan evaluasi diantaranya membentuk pusat data dan
informasi atau Pusdatin secara mandiri agar kita dapat menciptakan aplikasi
pelaksanaan proses perizinan dapat berjalan dengan baik," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Unila dan Brigif 4 Marinir/BS Jalin Kerjasama Kembangkan Ketahanan Pangan
Jumat, 19 April 2024 -
Mahasiswi PGSD FKIP Unila Asah Kemampuan Lewat Kampus Mengajar
Jumat, 19 April 2024 -
Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tetangga di Bandar Lampung
Jumat, 19 April 2024 -
Pergerakan Penumpang di Bandara Radin Inten Selama Mudik Lebaran Meningkat 41 Persen
Jumat, 19 April 2024