• Jumat, 19 April 2024

KPK Beri Arahan Pengelolaan Pajak Air Tanah di Lampung

Senin, 08 Agustus 2022 - 20.42 WIB
309

KPK saat memberikan arahan kepada Dispenda Kabupaten/Kota di Lampung yang berlangsung di Gedung Pusiban, Senin (8/8/2022) Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan arahan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Provinsi Lampung dalam pemungutan pajak air tanah yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Dwi Aprilia Linda, mengungkapkan jika arahan tersebut akan diberikan selama dua hari dengan tujuan pemda bisa mengelola pajak air tanah dengan maksimal.

"Arahan akan kami berikan selama dua hari yaitu hari ini dan besok. Untuk besok kita akan datangkan organisasi yang bergerak dibidang usaha seperti KADIN," kata dia saat dimintai keterangan usai memberikan arahan di gedung Pusiban, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, jenis tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK pada tahun 2004 sampai dengan 2021 terdiri dari penyuapan 791 kasus, pengadaan barang dan jasa 284 kasus, penyalahgunaan anggaran 50 kasus, TPPU 44 kasus, pungutan 26 kasus, perizinan 25 kasus dan merintangi proses KPK 11 kasus.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, mengungkapkan jika mekanisme pengendalian dan pengawasan atas perusahaan air tanah tertuang dalam sejumlah pasal.

Dimana pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengusahaan air tanah oleh dinas perizinan dilaksanakan bersamaan pada saat pengendalian dan pengawasan investasi penanaman modal ke pelaku usaha.

"Data izin yang sudah terbit pada tahun 2019 sebanyak 800 izin tahun 2020 sebanyak 1.000 izin dan tahun 2021 sebanyak 1.200 izin," bebernya.

Sementara itu izin yang sedang dalam proses ditahun 2022 ini untuk Cekungan Air Tanah (CAT) SDM sebanyak 31 pemohon dengan sumur sebanyak 48 dan CAT geologi sebanyak 47 permohonan dengan 177 titik sumur.

"Selanjutnya untuk rekap izin Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) tahun 2022 hingga Juli untuk penerbitan izin sebanyak 357, izin dalam proses sebanyak 78 permohon untuk 225 titik sumur dan pencabutan izin sebanyak 2," katanya.

Menurut Yudhi pemberian kemudahan kepada pelaku usaha dalam melakukan proses perizinan diantaranya pengurusan SIPA tidak dipungut biaya, tersedia ruang konsultasi, dan memberikan call center.

Sementara untuk kendala dan hambatan diantaranya pelaku usaha dalam mengajukan permohonan masih banyak yang menggunakan izin usaha OSS yang belum terverifikasi atau belum memenuhi komitmen.

Dalam permintaan rekomendasi teknis khususnya CAT lintas provinsi masih terjadi dua pendapat dalam pemberian rekomendasi teknis yang mengakibatkan memakan waktu dalam penerbitan hingga terdapat pelaku usaha dengan kondisi sumur bor terbangun tanpa surat izin pengeboran.

"Untuk itu pihak kami terus melakukan evaluasi diantaranya membentuk pusat data dan informasi atau Pusdatin secara mandiri agar kita dapat menciptakan aplikasi pelaksanaan proses perizinan dapat berjalan dengan baik," tutupnya. (*)