• Jumat, 29 Maret 2024

Buron 7 Bulan, Pelaku Pecah Kaca Mobil dan Penganiaya Pasutri di Lamsel Ditangkap

Minggu, 07 Agustus 2022 - 16.18 WIB
191

Barang bukti dan pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Setelah buron 7 bulan, pelaku pecah kaca mobil dan penganiaya pasangtan suami istri (Pasutri) di Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mustolih mengatakan, pelaku Yusuf Bahrudin (29) alias Udin melakukan aksi memecahkan kaca mobil dan menganiaya Pasutri pada 3 Februari 2022 silam, di Jalan Dusun Umbul Benda, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung

"Pelaku kita tangkap di rumahnya Dusun Umbul Benda, Desa Fajar Baru pada Jumat (5/08/2022) sekitar pukul 06.30 WIB," kata Mustolih, saat dikonfirmasi, Minggu (7/08/2022).

Pelaku Udin diduga menganiaya Pasutri bernama Haryanto (44) dan Veri Agustina (27) warga Jalan Sultan Haji Gang Cemara I No.09, Kelurahan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Adapun kronologi kejadian, korban pada Kamis (3/02/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, pulang bersama istrinya mengendarai mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih menuju sebuah rumah kontrakan di Dusun Umbul Benda, Desa Fajar Baru. Lalu berpapasan dengan Udin yang sedang berboncengan dengan temannya.

Tiba-tiba pelaku menyalip dan menghadang mobil korban. Cek cok mulut antara korban dengan pelaku pun tak terhindarkan, istri korban yang mencoba melerai malah dicekik lehernya oleh Udin dan didorong hingga terjatuh ke aspal.

"Pada situasi itu, si suami langsung menyelamatkan istrinya, namun malah dipukuli dengan tangan kosong oleh pelaku dan rekannya. Pelaku juga memecahkan kaca depan mobil korban," terang Kapolsek.

Akibat pengeroyokan itu, Yusuf Bahrudin menderita luka pada bagian hidung dan jari kelingking sebelah kiri. Sementara, istri korban terdapat luka lebam di leher akibat dicekik pelaku. Serta, mobil korban yakni Daihatsu Grand Max warna putih mengalami pecah kaca depan sebelah kanan atas.

Korban yang mendapatkan perlakuan pelaku, kemudian melapor ke Polsek Jati Agung dan dilakukan perobatan serta visum ke RS Airan Raya.

"Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui melakukan pengeroyokan dan pengerusakan bersama rekannya. Untuk rekannya berinisial J sudah kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.

Pelaku kini telah ditahan polisi di Mapolsek Jati Agung beserta barang bukti berupa surat visum et repertum dari RS Airan Raya atas nama Haryanto dan Veri agustina. "Pelaku akan kita jerat menggunakan Pasal 170 KUH Pidana," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Ungkap Kasus Penembakan Istri Kopda Muslimin

Berita Lainnya

-->