• Jumat, 29 Maret 2024

Asyik Pesta Sabu, 4 Warga di Gadingrejo Pringsewu Digerebek Polisi

Minggu, 07 Agustus 2022 - 17.20 WIB
388

Keempat pelaku pemakai sabu saat diamankan di Mapolsek Gading Rejo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu – Empat warga ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gading Rejo lantaran terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu pada Minggu pukul 1:00 dini hari (7/8/22).

Dari 4 pelaku itu satu diantaranya merupakan warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran berinisial HY (29). Lalu, 3 diantaranya yaitu berinisial NY alias Bintuk (39) dan DS (30) warga pekon Gadingrejo Utara. Kemudian, pelaku terakhir berinisial RP (22) merupakan warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gading Rejo.

Kapolsek Gading Rejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan bahwa keempat pelaku diamankan karena melakukan pesta narkoba jenis sabu di rumah NY alias Bintuk.

Dilanjutkannya, bahwa pihak kepolisian mengamankan 4 pelaku di 2 lokasi yang berbeda. Dimana NY alias Bintuk (39) dan DS (30) ditangkap saat masih berada di rumah yang dipakai sebagai lokasi pesta sabu, sedangkan HY (29) dan RP (22) diamankan di salah satu jalan umum di Pekon Gading Rejo usai membeli sabu yang rencananya akan kembali mereka berempat gunakan.

"Kami menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Pekon Gadingrejo Utara yang digunakan oleh sejumlah warga untuk melakukan pesta sabu. Dari lokasi itu, kami berhasil mengamakan dua pelaku yaitu NY dan DS. Kemudian dari mereka kami turut mengamankan barang bukti berupa palstik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu," Ujar Iptu Anwar Mayer Siregar, Minggu (7/8/22).

"Lalu setelah kami lakukan pengembangan kasus, kami kembali menangkap 2 pelaku lainnya yaitu RP dan HY saat keduanya sedang melintas di jalan umum Pekon Gading Rejo sepulang membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran," Terangnya.

Kapolsek Gading Rejo mengatakan secara singkat jika RP dan HY sempat menghilangkan barang bukti berupa sabu yang dibelinya, namun pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti tersebut di salah satu titik jalan.

"Kami kembali menyita dua buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga adalah narkotika jenis sabu yang akan dipakai kembali untuk pesta sabu dengan 2 rekannya yang lain. Sebelum disita barang bukti sempat dibuang oleh tersangka di jalan namun berhasil ditemukan polisi," katanya.

Adapun alasan kedua pelaku kembali membeli sabu karena mereka belum puas mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Semula keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kami lakukan penggerebekan , karena masih belum merasa puas kedua pelaku pergi keluar membeli sabu untuk dipakai bersama lagi oleh keempatnya," Jelasnya.

Semua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Gading Rejo. Dan ke-empat pelaku kini dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

Berita Lainnya

-->