Asyik Pesta Sabu, 4 Warga di Gadingrejo Pringsewu Digerebek Polisi

Keempat pelaku pemakai sabu saat diamankan di Mapolsek Gading Rejo. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu – Empat warga ditangkap oleh Unit
Reskrim Polsek Gading Rejo lantaran terbukti bersalah menggunakan narkotika
jenis sabu pada Minggu pukul 1:00 dini hari (7/8/22).
Dari 4 pelaku itu satu diantaranya merupakan warga Desa
Bagelen, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran berinisial HY (29). Lalu, 3
diantaranya yaitu berinisial NY alias Bintuk (39) dan DS (30) warga pekon
Gadingrejo Utara. Kemudian, pelaku terakhir berinisial RP (22) merupakan warga
Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gading Rejo.
Kapolsek Gading Rejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan
bahwa keempat pelaku diamankan karena melakukan pesta narkoba jenis sabu di
rumah NY alias Bintuk.
Dilanjutkannya, bahwa pihak kepolisian mengamankan 4 pelaku
di 2 lokasi yang berbeda. Dimana NY alias Bintuk (39) dan DS (30) ditangkap
saat masih berada di rumah yang dipakai sebagai lokasi pesta sabu, sedangkan HY
(29) dan RP (22) diamankan di salah satu jalan umum di Pekon Gading Rejo usai
membeli sabu yang rencananya akan kembali mereka berempat gunakan.
"Kami menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Pekon
Gadingrejo Utara yang digunakan oleh sejumlah warga untuk melakukan pesta sabu.
Dari lokasi itu, kami berhasil mengamakan dua pelaku yaitu NY dan DS. Kemudian
dari mereka kami turut mengamankan barang bukti berupa palstik klip bekas pakai
dan peralatan hisap sabu," Ujar Iptu Anwar Mayer Siregar, Minggu (7/8/22).
"Lalu setelah kami lakukan pengembangan kasus, kami
kembali menangkap 2 pelaku lainnya yaitu RP dan HY saat keduanya sedang
melintas di jalan umum Pekon Gading Rejo sepulang membeli sabu dari wilayah
Kabupaten Pesawaran," Terangnya.
Kapolsek Gading Rejo mengatakan secara singkat jika RP dan
HY sempat menghilangkan barang bukti berupa sabu yang dibelinya, namun pihak
kepolisian berhasil menemukan barang bukti tersebut di salah satu titik jalan.
"Kami kembali menyita dua buah plastik klip berisi
kristal putih yang diduga adalah narkotika jenis sabu yang akan dipakai kembali
untuk pesta sabu dengan 2 rekannya yang lain. Sebelum disita barang bukti
sempat dibuang oleh tersangka di jalan namun berhasil ditemukan polisi,"
katanya.
Adapun alasan kedua pelaku kembali membeli sabu karena
mereka belum puas mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Semula keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang
kami lakukan penggerebekan , karena masih belum merasa puas kedua pelaku pergi
keluar membeli sabu untuk dipakai bersama lagi oleh keempatnya," Jelasnya.
Semua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke
Mapolsek Gading Rejo. Dan ke-empat pelaku kini dijerat pasal 112 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4
tahun dan maksimal 12 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025