• Kamis, 15 Mei 2025

Terungkap, Pelaku Pelemparan Batu di Tol Bakter Digulung Petugas Gabungan, Semua Dibawah Umur

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 23.29 WIB
124

Para tersangka pelemparan batu dan tersangka kasus lain saat dirilis Polres Lamsel. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dikrimum Polda Banten dan Polres Lampung Selatan mengamankan 9 pelaku pelemparan batu terhadap bus Damri di KM 69+600 - 70 Tol Bakauheni - Terbanggi Besar pada Rabu kemarin (3/8/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menjelaskan, usai penangkapan 9 pelaku dibawah umur dalam aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan tol terungkap fakta baru bahwa hal itu bukanlah kejadian yang pertama kali.

"Dapat kami jelaskan, dimana adik-adik kita ini melakukan pelemparan batu terhadap kendaraan bus yang sementara ini ada 3 bus, baik bus Damri kemudian bus Minangnang dan Palala (Nopol BA 7025 PU) itu yang terdaftar. Informasi terbaru, ada bus-bus yang lain," ujarnya kala memimpin konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (6/08/2022).

Petugas gabungan kemudian begerak menyelidiki kejadian pelemparan batu oleh orang yang pada saat itu sama sekali belum diketahui identitasnya.

"Nah untuk itu, alhamdulillah dari Satreskrim  Polres Lampung Selatan, Polsek dan dibantu Ditkrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dan tadi malam sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang terdiri dari inisial NBS (14) MAA (17) FA (15) AR (16) MAN (13) SA (12) RA (14) AR (11) yang terakhir MFGN (11) jadi para tersangka ini dibawah umur semua," urainya.

Tanpa merinci siapa-siapanya, Kapolres juga menyebutkan bahwa ada tersangka yang didampingi oleh orang tuanya menyerahkan diri ke polisi.

"Semalam (Jum'at, 5/08) sudah diserahkan didampingi orang tua dan Kepala Desa dalam rangka penyerahan diri. Dan, saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan dengan tim Polda," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, kesembilan pelaku dibawah umur tersebut akan dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) selaku tempat memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, jerat pasal pidana telah menanti anak-anak dibawah umur itu.

"Berkaitan dengan yang dilakukan adik-adik dibawah umur maka kita akan berkoordinasi dengan Bapas dan selanjutnya petunjuk Bapas seperti apa. Untuk Pasal yang disangkakan, adalah Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tegasnya.

Kapolres menyempatkan memberikan himbauan kepada para orang tua, untuk turut mengawasi ruang main anak-anak mereka demi menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.

"Besar harapan kami kepada seluruh warga Lampung khususnya Lampung Selatan agar dapat menyampaikan pesan ini untuk menjaga anak-anaknya bermain di sekitaran. Kepada adik-adik kita, untuk tidak melakukan yang dapat merugikan diri sendiri kenapa karena tindakan ini dapat membahayakan saudara-saudara kita pelaku perjalanan di tol," himbaunya sembari mengakhiri. (*)