• Kamis, 25 April 2024

Suami yang Diduga Cemburu di Wargomulyo Pringsewu Aniaya Teman Istri

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 12.07 WIB
184

Pria warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka AK (32) pelaku tindak penganiayaan saat dimintai keterangan di Mapolsek Pringsewu Kota. Foto : ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu -  Diduga akibat tersulut api cemburu, seorang pria warga Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka AK (32) nekat melakukan tindakan penganiayaan berencana kepada korban bernama Jaka Kelana (33) warga Pekon Sidodadi, Pardasuka pada 3 Agustus lalu. 

Penganiayaan kepada korban terjadi di teras cafe barak yang tak lain cafe milik korban sendiri sekitar pukul 23:45 WIB yang terletak di jalan Kesehatan, Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. 

Dari keterangan Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, pelaku AK melakukan aksinya menggunakan tangan kosong dan juga benda tumpul berupa tongkat untuk melukai korban. 

"Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga harus dilarikan dan menjalankan perawatan di rumah sakit," ujar Kompol Ansori Samsul Bahri, Sabtu (6/8/22). 

AK sendiri berhasil diamankan pihak kepolisian di rumah orang tuanya di Kecamatan Pardasuka sekitar pukul 17:30 WIB satu hari setelah melakukan tindakan kekerasan itu. 

"Kami mengamakan pelaku keesokan hainya dan langsung membawanya untuk dimintai keterangan.  Dan hasil keterangan sementara yang kami terima dari tersangka, ada dugaan bahwa dirinya berani melakukan perbuatan tersebut karena tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya. Karena itu, rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga melakukan tindakan penganiayaan," jelasnya. 

Selain korban, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah tongkat plastik hitam yang dipakai oleh pelaku pada  perbuatan penganiayaan 3 hari lalu. 

Akibatnya, pelaku AK kini dijerat dengan pasal 353 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)

Editor :