Polisi Sita 188 Paket Ganja Siap Edar dari Bandar di Lampura
Barang bukti 188 paket ganja seberat 321,3 gram yang berhasil disita polisi. Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menyita 188 paket ganja siap edar dari seorang bandar paruh baya berinisial DS alias Putra (42).
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra mengatakan, tersangka ditangkap dengan barang bukti 188 paket ganja seberat 321,3 gram pada Rabu (3/8/2022).
"Tim kita melakukan penggerebekan di rumah tersangka bandar di daerah Kelurahan Kotabumi Udik, setelah melakukan transaksi," kata Kasat, saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Dari penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti daun ganja kering sebanyak 188 paket, 6 linting ganja yang siap isap, uang tunai senilai Rp5 juta yang merupakan hasil penjualan ganja, dan juga HP.
Tersangka yang merupakan target operasi (TO) dan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa tersangka telah mengakui menjadi bandar selama lima bulan terakhir.
"Untuk satu paket kecil daun ganja kering siap edar, tersangka menjual dengan harga Rp50 ribu. Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna proses penyidikan serta pengembangan kasus," tandas Kasat.
Ia juga menjelaskan, bahwa tersangka telah mengakui dirinya mendapatkan suplay ganja seberat 2 kilogram, dijadikan paket kecil guna diedarkan. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar di Pringsewu
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








