Mabes Polri Amankan 4 Perwira, Diduga Hilangkan Barang Bukti di Perkara Brigadir J
Kupastuntas.co, Jakarta - Mabes Polri tangkap empat perwira Polri dari personel Polri dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan diamankan karena diduga telah menghilangkan barang bukti di perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keempat personel Polri tersebut diduga menghalangi, menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, keempat personel tersebut saat ini sedang ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani proses pemeriksaan.
Keempat Pamen dan Pama ini merupakan bagian dari 25 personel Polri yang dimutasi lantaran tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadri J.
"Kita tentunya mengambil langkah-langkah cepat, malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari, dan sisanya akan kita proses," ujar Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Baca juga : Hambat Pengusutan Perkara Brigadir J, Kapolri Copot Tiga Jenderal Propam Polri
Selain itu, tim khusus yang dipimpin Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri juga sudah mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mulai dari pihak yang menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan, pihak yang menghilangkan barang bukti, pihak yang menyembunyikan barang bukti hingga pihak yang memberikan perintah.
Saat ini 25 personel yang melakukan pelanggaran etik sedang diperiksa. Jika ditemukan tindak pidana maka akan langsung diproses oleh Bareskrim Polri.
"Yang jelas CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil. Kita sudah lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ujar Listyo.
Sebelumnya 25 personel Polri dimutasi lantaran melakukan pelanggaran etik dalam penangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J.
Adapun 25 personel yang diperiksa terkait pelanggaran etik berasal dari kesatuan Bareskrim Polri, Dit Propam Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka yakni 3 personel berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), 3 personel Komisaris Besar Polisi (Kombes), 3 personel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 3 personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), 7 personel perwira pertama, 5 personel Bintara dan Tamtama. Para perwira Polri kini dimutasi sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Gerebek Gudang Penimbun Solar di Pringsewu
Berita Lainnya
-
Menteri Pendidikan: Gaji Guru ASN Naik Satu Kali Gaji, Gaji Guru Non-ASN Naik 2 Juta
Selasa, 26 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024