Lapangan Kalirejo Lamsel Disertifikat Perorangan, Warga Layangkan Gugatan ke PN

Perangkat Desa Kalirejo ketika memberikan dukungan moril di depan PN Kalianda, Kamis (3/08/2022). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Lapangan Kalirejo disertifikat perorangan, masyarakat Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda dengan tergugat Prof. Mahatma Kufepaksi.
Ditemui pasca sidang perdana, Kepala Desa (Kades) Kalirejo, Budiyono mengungkapkan penyebab gugatan terkait bidang tanah yang biasa dipergunakan oleh masyarakat setempat ternyata bersertifikat atas nama perorangan tersebut bisa terjadi.
"Itu tanpa sepengetahuan kami. Tahu-tahu sekitar lima bulan lalu ada orang datang menunjukkan bahwa disitu (bidang tanah) ada yang memiliki sertifikat dan menunjukkan tanahnya yang kebetulan lapangan kami," kata Budiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (3/08/2022).
Budiyono berkeyakinan, bahwa objek tanah berupa lapangan sepak bola itu akan tetap menjadi milik masyarakat, karena asal usulnya yakni semenjak tahun 1973 adalah tanah Inpres.
"Saya yakin karena didukung semua tokoh masyarakat transmigrasi tahun 1973 dan tahun 1977 yang masih hidup menyatakan bahwa itu betul-betul milik desa. Karena disitu dulu ada plang tanah inpres jadi fasilitas umum pasar, mushola, masjid, gereja, sekolahan itu disitu semua," rincinya.
Seingat Budiyono, pada waktu dirinya menjabat Kepala Desa sejak tahun 2019 lalu disertakan dokumen tertulis ihwal aset-aset milik desa.
"Dan kami pun yakin, waktu serah terima jabatan definitif ada disitu tertulis bahwa tanah lapangan itu aset desa," tegasnya.
Ditanya semenjak kapan tanah milik desa itu beralih kepemilikannya, Budiyono dengan lancar menjawab, "Tahun 1991 sertifikat milik Hasan Basri Akbar dan tahun 1992 beralih ke pak Mahatma," jawabnya.
Sebelumnya, Budiyono juga telah mendatangi Kantor ATR/BPN Lamsel untuk mencari jawaban terkait sertifikat yang kini atas nama Mahatmas Kufepaksi itu.
"Sudah saya tanyakan, tapi dari BPN menyatakan kalau belum gelar perkara mereka belum bisa membuka berkasnya," timpalnya.
Budiyono juga mengaku, dirinya mengantongi secarik kertas yang akan menguatkan bahwa tanah yang kini disengketakan adalah milik desa setempat.
"Kami juga ada, walaupun cuma kertas selembar dua lembar dan itu buat pegangan kami juga. Itu segel tahun 1977 ditandatangani Kepala Desa lama pak Selon atau pak Bambang, saya lupa namanya. Menunjukkan batas-batas dari sertipikat atas nama Mahatma dan perbatasan tanah yang disamping kanan kirinya, tidak menunjukkan bahwa batas tanah itu milik Mahatma tapi semua menunjukkan itu milik desa," pungkasnya.
Senada, Sekdes Kalirejo, Sobari yang berada di luar PN Kalianda bersama 40-an perangkat desa menyerukan agar tanah lapangan dikembalikan kepemilikannya kepada masyarakat.
"Kami warga Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, melakukan aksi damai karena hari ini kita menuntuk apa yang menjadi hak kita itu kembali lagi. Itu tanah lapangan yang kronologisnya dari dulu sampai hari ini memang milik masyarakat, yang diperuntukkan untuk fasilitas umum karena tanah itu juga menjadi satu dengan SD Negeri," ujarnya.
Sobari juga tidak menyanga jika lapangan yang biasa dipergunakan oleh warga ternyata sudah sejak lama telah berpindah kepemilikannya.
"Nah, pada hari ini ternyata dan kita baru tahu kalau tanah itu sudah bersertifikat pribadi atas nama Hasan Basri Akbar, tapi pemegang sertifikat sekarang ini namanya Mahatma. Itu yang akan kita runut mau dicari tahu kronologisnya siapa di balik ini semua, siapa penjualnya karena tanah itu memang untuk warga desa," ucapnya terheran-heran.
Sobari juga mengamini, jika lapangan tersebut sejak dulu diperuntukkan bagi warga transmigran. "Dulu Desa Rejomulyo kemudian berpisah menjadi Desa Kalirejo, dari dulu memang lapangan sepak bola dan nggak pernah beralih fungsi kok tiba-tiba bersertipikat perorangan," tukasnya.
Terakhir, Sobari menolak kedatangannya bersama puluhan Perangkat Desa ke PN Kalianda adalah sebagai aksi demonstrasi.
"Kita nggak demo. Perlu digaris bawahi, kita adalah aksi damai, artinya mendukung secara moral pak Kades dan Pengacara. Ini semua Perangkat Desa dari RT, Linmas, Kadus, Kaur kemudian Kasi dan Sekdes nggak ada orang lain disini. Jadi kita mendukung secara moril dan mendoakan mudah-mudahan lancar dan harapannya kita menang," harapnya di penghujung pembicaraan.
Sementara Juru bicara Pengadilan Negeri Kalianda, Setiawan Adiputra, S.H., M.H membenarkan Prof. Mahatma Kufepaksi digugat secara perdata oleh masyarakat Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, yang didaftarkan oleh Kepala Desa dan Ketua BP Kalirejo mewakili masyarakat setempat.
"Untuk gugatan memang sudah terdaftar di kami dengan nomor register 28 TDTG KLA, antara Kepala Desa dan kepala BPD Kalirejo selaku penggugat melawan Mahatma selaku tergugat, dan ada juga turut tergugat dari BPN. Masalah tanah memang BPN biasa dilibatkan, seperti itu," ungkapnya saat dimintai keterangan, di ruang pelayanan PN Kalianda, Kamis (4/08/2022) sore.
Putra, sapaan akrab Setiawan Adiputra melanjutkan, sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum telah digelar pada hari ini dengan agenda kehadiran para pihak yang berperkara.
"Ini terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Hari ini sesuai jadwal, persidangan adalah sidang pertama tadi sudah diselenggarakan dengan agenda kehadiran para pihak. Dan tadi setelah disidangkan seluruh pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum. Sidang tadi ditunda dan dilanjutkan Kamis depan tanggal 11 Agustus 2002," timpalnya.
Direncanakan, sidang lanjutan yang akan diselenggarakan pada Kamis depan di PN Kalianda akan memasuki agenda pemeriksaan bukti-bukti awal.
"Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan bukti-bukti awal berkenaan dengan legal standing dari Kepala Desa dan Ketua BPD yang katanya didalam gugatan mewakili masyarakat Desa Kalirejo. Nah itu, di agendakan minggu depan," imbuhnya.
Tim Kuasa Hukum penggugat dari Kantor Hukum Benteng Bendulu Selatan, Ruhenry SHI., MH dan Ahmad Harus Muizzudin, SH., MH mengaku belum bisa mengeluarkan statemen apapun terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh kliennya yakni Kepala Desa dan Ketua BPD Kalirejo.
"Belum ada statemen, baru sebatas kelengkapan berkas dan sidang akan dilanjut minggu depan yakni Kamis tanggal 11 Agustus 2022 dengan agenda kelengkapan berkas," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Ada Bayi Dibuang Lagi di Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Sambut Libur Sekolah, Krakatau Park Bakauheni Lamsel Tawarkan Promo Harga Tiket Menarik
Rabu, 07 Juni 2023 -
24 Warga NTB Jadi Korban TPPO, Polda Lampung Ringkus 4 Tersangka
Rabu, 07 Juni 2023 -
Program Ngopi Bareng Polisi dan Sopir Truk di Pelabuhan Bakauheni Tayang di Televisi China
Rabu, 07 Juni 2023 -
Sidang Perdana Korupsi DLH Bandar Lampung Ditunda, PH Siap Buka-bukaan
Selasa, 06 Juni 2023