• Jumat, 26 April 2024

Korupsi Rp 1,5 Miliar, Kejari Resmi Tahan Mantan Kadis PPPA Dalduk dan KB Tanggamus

Kamis, 04 Agustus 2022 - 21.08 WIB
555

Mantan Kadis PPPA Dalduk dan KB Tanggamus, Edison, saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus, Edison.

Sebelumnya, Edison sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp1,5 miliar.

Sebelum ditahan, Edison yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan Tanggamus didampingi penasihat hukumnya sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Tanggamus, Kamis (4/8/2022).

Dengan pengawalan jaksa, Edison keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan warna merah muda dan langsung masuk mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, didampingi Kasi Pidsus, Wisnu Hamboro, dan Kasi Intel, Yogi Verdika, mengatakan Edison ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-95/L.8.19/Fd.2/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022. 

“Hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya. Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka mengacu pasal 21 ayat 1 KUHAP karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," kata Yunardi, Kamis (4/8). 

Yunardi menjelaskan, tersangka Edison disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo pasal 3 dan atau pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Yunardi.

Sedangkan Edison memilih bungkam saat digiring menuju ke mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Tanggamus yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara kelas IIB Kota Agung.  Kepada awak media Edison hanya mengatakan bahwa itu merupakan risiko jabatan. "Risiko jabatan," kata Edison singkat.

Kejari Tanggamus telah menetapkan Edison sebagai tersangka pada Jumat (29/7) lalu. Hal itu dilakukan usai penyidik Kejari Tanggamus mendapatkan fakta bahwa telah terjadi pemotongan dana BOKB tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp1,5 miliar.

Pemotongan dana BOKB dilakukan oleh Edison dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan mulai dari korluh kecamatan, PPKBD dan sub PPKBD. Dan berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus terjadi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. (*)


Video KUPAS TV : Bidan Gelapkan 8 Mobil, Terjerat Hutang Rp 1 M