Kasus Pencemaran Limbah Minyak di Pesisir Lamtim, Pemprov Minta Pertamina Beri Ganti Rugi ke Nelayan

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung, melalui Dinas Lingkungan Hidup, minta PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) memberikan ganti rugi kepada nelayan yang terdampak pencemaran limbah minyak di perairan Lampung Timur (Lamtim).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, mengimbau kepada para nelayan yang dirugikan oleh pencemaran tersebut untuk melapor ke PT PHE OSES.
"Kami dari Pemprov Lampung meminta kepada PT PHE OSES agar ada ganti rugi untuk para nelayan. Jadi mereka (perusahaan) harus memberikan perhatian kepada masyarakat yang dirugikan," kata Emilia, Rabu (3/8).
Ia menjelaskan, dalam proses ganti rugi itu nantinya akan ada tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memberikan penilaian apakah para nelayan itu memenuhi syarat untuk diberikan ganti rugi.
Emilia yakin PT PHE OSES akan melaksanakan rekomendasi dari tim KLHK. Termasuk, pemberian ganti rugi kepada para nelayan yang dirugikan oleh limbah minyak tersebut.
Ia juga meminta PT PHE OSES untuk meningkatkan perbaikan peralatan serta infrastruktur yang digunakan untuk mengebor minyak agar peristiwa kebocoran tidak kembali terulang di kemudian hari.
"Kalau kata mereka selama ini SOP sudah ada, kita minta ditingkatkan lagi untuk meminimalisir agar tidak ada kejadian yang sama. Apalagi pipa yang dipasang itu sejak 1968. Jadi wajar kalau harus ada perawatan," terangnya.
Emilia juga mendesak PT PHE OSES menanam tanaman mangrove di daerah pesisir khususnya di Kabupaten Lampung Timur untuk mengembalikan ekosistem perairan yang terdampak pencemaran limbah.
"Kami minta ada recovery, minimal back up di bagian timur. Kami minta mereka menyiapkan bibit mangrove, PT Pertamina harus utamakan hal itu sebagai konpensasi untuk menjaga lingkungan perairan laut di daerah timur," kata dia.
Hingga kini, DLH Provinsi Lampung sudah mengumpulkan 57.365 trashbag (kantong sampah plastik) ukuran besar limbah minyak yang berasal dari kebocoran pipa bawah laut milik PT PHE OSES.
Limbah minyak yang dikumpulkan itu berasal dari tengah laut sebanyak 42.289 trashbag dan 15.076 trashbag dikumpulkan dari bibir pantai.
Pemilik tambak udang yang bergabung dalam Kelompok Mina Surya Lesari di Kecamatan Labuhan Maringgai juga mendesak agar PT Pertamina memberikan ganti rugi sebagai dampak pencemaran limbah minyak di perairan laut Lampung Timur.
Para petambak mengalami kerugian yang tidak sedikit dengan adanya limbah minyak yang mencemari perairan laut tersebut.
Seorang petambak anggota Kelompok Mina Surya Lesari, Dedi Cahyadi, mengatakan para petambak sudah membuat laporan jumlah tambak udang yang tercemar limbah minyak tersebut.
“Sudah beberapa petugas penyuluh perikanan Kabupaten Lampung Timur datang ke sini untuk mendata jumlah tambak yang terdampak pencemaran limbah minyak Pertamina. Mereka mendata kerugian yang dialami para petambak,” kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, kerugian yang dialami para petambak mencapai puluhan juta rupiah. "Kalau dihitung-hitung kita mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp25 juta setiap tambak," ujar Dedi.
Ia melanjutkan, di Kecamatan Labuhan Maringgai ada sekitar 70 tambak milik 11 petambak yang bergabung dalam Kelompok Mina Surya Lesari. "Kalau luas keseluruhan tambak di sini ada sekitar 11 hektare. Itu milik pribadi maupun sewa,” ucapnya.
Hingga saat ini belum ada perwakilan PT Pertamina yang datang ke lokasi tambak di Labuhan Maringgai.
"Pihak Pertamina belum ada yang datang untuk mengecek atau mendata tambak udang yang tercemar limbah minyak," imbuhnya. (*)
Berita ini sudah terbit di surat kabar harian Kupas Tuntas edisi Kamis (4/8/2022).
Berita Lainnya
-
Pecah Ban, Pemotor Asal Bekasi Tewas Tertabrak Truk di Lampung Selatan
Kamis, 28 September 2023 -
Dugaan Penyimpangan Insentif Sat Pol PP Lamsel Naik Lidik, Kasi Pidsus: Kami Gerak Cepat
Rabu, 27 September 2023 -
Urus Cuti Bersyarat Warga Binaan di Lapas Kalianda Gratis
Rabu, 27 September 2023 -
Tersangka Korupsi APBDes Karya Tunggal Tubagus Natadipraja Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 27 September 2023