Ada 5 Nama Anggota KPU dan Bawaslu Lampung di Sipol

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menjadi pengurus Partai Politik (Parpol). Namun ada lima (5) anggota KPU dan Bawaslu yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Lampung, Ismanto mengatakan ada 2 nama anggota KPU yang masuk dalam Sipol, yang berasal dari KPU Pesisir Barat.
"Dua nama tersebut telah mengisi surat sanggahan. Nanti lewat link itu mengisi juga secara formal. Lewat PDF mengirim juga," kata Ismanto, saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Ismanto menyampaikan bahwa hal itu tidak ada masalah dan di dalam undang-undang tidak ada sanksi bagi Parpol terkait dengan hal tersebut.
"Parpol kalau masuk ke penyelenggara, kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) nya tidak memenuhi syarat (TMS)," paparnya.
Hal itu juga terjadi di Bawaslu. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, ada beberapa nama anggota masuk dalam Sipol.
"Anggota Bawaslu yang masuk dalam Sipol di antaranya satu dari Pringsewu. Lalu Tanggamus ada staf dan Lampung Selatan satu staf. Saat ini anggota dan staf tersebut sedang dalam proses mengisi surat sanggahan," kata Fatikhatul.
Sementara untuk Bawaslu Provinsi Lampung, saat ini sedang dilakukan pengecekan apakah ada staf atau anggota yang namanya tercantum dalam Sipol. (*)
Video KUPAS TV : Detik-detik warga Blitar geruduk padepokan Gus Samsudin
Berita Lainnya
-
Semangat Pelayanan di Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Metro Wujudkan Biller Andal Menuju Pelayanan Prima lewat Upskilling
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Jalan Ir. Sutami
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Rumah di Bumi Waras Bandar Lampung Hangus Terbakar, Satu Orang Tewas
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Dapat Dana IJD Rp43 Miliar untuk Perbaikan Ruas Simpang Korpri–Purwotani
Selasa, 14 Oktober 2025