Ada 5 Nama Anggota KPU dan Bawaslu Lampung di Sipol
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa menjadi pengurus Partai Politik (Parpol). Namun ada lima (5) anggota KPU dan Bawaslu yang namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Lampung, Ismanto mengatakan ada 2 nama anggota KPU yang masuk dalam Sipol, yang berasal dari KPU Pesisir Barat.
"Dua nama tersebut telah mengisi surat sanggahan. Nanti lewat link itu mengisi juga secara formal. Lewat PDF mengirim juga," kata Ismanto, saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Ismanto menyampaikan bahwa hal itu tidak ada masalah dan di dalam undang-undang tidak ada sanksi bagi Parpol terkait dengan hal tersebut.
"Parpol kalau masuk ke penyelenggara, kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP) nya tidak memenuhi syarat (TMS)," paparnya.
Hal itu juga terjadi di Bawaslu. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, ada beberapa nama anggota masuk dalam Sipol.
"Anggota Bawaslu yang masuk dalam Sipol di antaranya satu dari Pringsewu. Lalu Tanggamus ada staf dan Lampung Selatan satu staf. Saat ini anggota dan staf tersebut sedang dalam proses mengisi surat sanggahan," kata Fatikhatul.
Sementara untuk Bawaslu Provinsi Lampung, saat ini sedang dilakukan pengecekan apakah ada staf atau anggota yang namanya tercantum dalam Sipol. (*)
Video KUPAS TV : Detik-detik warga Blitar geruduk padepokan Gus Samsudin
Berita Lainnya
-
Pastikan Kesiapan Brigade Pangan, Bapeltan Lampung Monitoring dan Evaluasi Kesiapan Brigade Pangan di Lampung Tengah
Kamis, 26 Desember 2024 -
Sejumlah Pemotor Jatuh Gegara Solar Tumpah di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung
Kamis, 26 Desember 2024 -
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Ruas Bakter Meningkat Hingga 38 Persen
Kamis, 26 Desember 2024 -
Kajian Rohani Masjid Asmaul Yusuf Universitas Teknokrat Indonesia: Momentum Hijrah Diri 2025
Kamis, 26 Desember 2024