Lamsel Masuk Zona Merah , Ini Strategi Disnakkeswan Tekan Penyebaran PMK

Sekretaris Dinas Peternakan dan Keswan Lamsel, Mugiyono saat ditemui diruangannya. Foto : Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) mengeluarkan larangan melalui lintaskan hewan rentan PMK dan produk segar yang berasal dari Kabupaten/Kota zona merah.
Sekretaris Dinas Peternakan dan Keswan Lamsel, Mugiyono menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Nomor 524/992/IV.23/2022 tertanggal 20 Juli 2022 Perihal pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas.
Dasarnya, adalah Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan PMK Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.
"Pada saat Lampung Selatan berada di zona pulau merah, kemudian kita melarang melalulintaskan hewan ternak. Maksudnya dilarang ini adalah, biar kita tidak menyebarkan ke daerah lain. Kemudian kita fokus dengan penanganan terhadap hewan kita yang terinfeksi PMK," bebernya, Rabu (3/08/2022).
Mugiyono melanjutkan, surat tersebut telah disampaikan kepada petugas di kecamatan yakni UPT Puskeswan agar memahami langkah apa saja dalam rangka mengendalikan sebaran zona pulau merah tak meluas.
Diantaranya, dilarang melalu lintaskan hewan rentan PMK dan produk segar yang berasal dari Kabupaten/Kota zona merah di pulau zona merah menuju pulau zona hijau atau pulau zona merah.
"Kita sudah menerbitkan surat edaran kepada petugas kecamatan di UPT, intinya kita sudah memberikan pemahaman yang sejelas-jelasnya tentang kondisi kita. Ini langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh teman-teman kita di lapangan, sehingga kita bisa menjaga kondisi kita meskipun di zona merah agar tidak menyebar lebih luas lagi," ujarnya.
Per hari Senin kemarin (1/08), Dinas setempat kembali mendapat kiriman sebanyak 6.500 dosis vaksin dan 3.000 dosis booster kedua. Jika digabung dengan kiriman di bulan Juli yakni 9.500 dosis vaksin dan booster, maka total sejumlah 19.000 dosis vaksin dan booster PMK telah diterima dari Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung.
Mugiyono menambahkan, Dinas sendiri tetap melakukan langkah-langkah penanggulangan lainnya seperti penyuntikan vaksin PMK, termasuk sosialisasi pemahaman kepada para peternak setempat.
"Segala macam upaya yang bisa kita lakukan akan kita lakukan. Misalnya vaksinasi, tindakan preventif yang lain seperti bio security yang ketat, kemudian pembersihan kandang menggunakan desinfektan. Lalu, Kita berikan pemahaman kepada peternak kita, sehingga kondisi sehat dilingkungan bisa menekan perkembangan itu," imbuhnya.
Dari data yang ada di dinas, sejumlah 70 ekor hewan ternak telah terkontaminasi PMK tersebar di Kecamatan Natar, Jati Agung dan Merbau Mataram. Kabar baiknya, kini hanya tersisa 1 ekor ternak saja yang sedang dalam proses penyembuhan.
"Dan untuk ternak yang sudah terinfeksi, terus kita kawal. Sehingga bisa kita sembuhkan ya, atau minimal gejala-gejalanya tidak parah sehingga ternak-ternak ini bisa kita selamatkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025