• Rabu, 09 Oktober 2024

Disekap 4 Hari, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Remaja Asal Pesawaran

Rabu, 03 Agustus 2022 - 17.48 WIB
403

Pelaku WH (19) warga Kecamatan Way Ratai saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran menangkap remaja berinisial WH (19) warga Kecamatan Way Ratai atas kasus tindak asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SA (13).

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, membenarkan penangkapan pelaku WH yang dilakukan petugas pada Selasa (02/08/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku WH ditangkap di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Supriyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (03/08/2022).

Ia mengungkapkan, saat tim kepolisian tiba di lokasi, pelaku sempat melawan. "Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas, dan pada akhirnya berhasil dibekuk," ujarnya.

Penangkapan tersebut berawal dari keluarga korban yang melaporkan kejadian pencabulan terhadap korban.

"Dari keterangan keluarga korban, peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu 23 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB," ungkapnya.

Supriyanto menjelaskan, saat itu korban sedang membawa sepeda motor, lalu bertemu dengan pelaku WH di jalan.

"Saat pertemuan itu pelaku WH mengajak korban untuk datang ke rumah temannya di Kecamatan Kedondong," jelasnya.

Selanjutnya setelah tiba di rumah teman pelaku, kemudian korban disetubuhi oleh pelaku WH. "Dari keterangan keluarga korban, anaknya disetubuhi sebanyak 3 kali oleh pelaku WH dan disekap selama 4 hari," kata Supriyanto.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kaos lengan pendek warna hitam milik pelaku, satu buah kaos lengan panjang warna merah muda, satu buah rok pramuka yang diduga milik korban," tuturnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua. (*)


Video KUPAS TV : Ada Bayi Dibuang Lagi di Bandar Lampung