• Sabtu, 20 April 2024

1.731 Randis Pemkab Lampung Utara Nunggak Pajak

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15.45 WIB
231

Kabid Aset pada BPKAD Lampung Utara saat dimintai keterangan. Foto : Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sebanyak 1.731 Kendaraan Dinas (Randis) di Kabupaten Lampung Utara menunggak pajak dengan nilai tunggakan lebih dari Rp 1,8 Miliar. Dari 1.731 randis tersebut terdiri dari 251 roda empat dan 1.480 roda dua.

BPKAD Lampura melalui Kabid Aset, Biantori menegaskan penyelesaian tunggakan tersebut kembali kepada OPD masing-masing selaku pengguna barang.

"Berdasarkan Permendagri no 19 tahun 2016 disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan barang melalui OPD masing-masing, sehingga diharapkan untuk segera melakukan pembayaran akan tunggakan tersebut" ujar Biantori.

Lanjutnya, bagian aset telah melakukan pengelompokan Randis sesuai daftar tagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor milik Pemkab Lampura.

"Keberadaan Randis itu tersebar di beberapa OPD selaku pengguna barang, dan kita dari BPKAD telah melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku pejabat pengelola BMD, untuk seluruh OPD yang terdapat tunggakan pajak Randis telah kita himbau untuk melunasi," jelas Biantori, Rabu (03/08/2022).

Sekretaris Inspektorat Lampura, Herty mengatakan bahwa pihaknya Akan melakukan pembinaan dan pengawasan lebih intens lagi ke dinas-dinas yang pajak Randisnya masih terhutang.

Saat dikonfirmasi perihal terdapat 4 Randis di Inspektorat yang menunggak, dirinya menyebutkan telah terbayar."Dua mobil sedang dalam proses hernopol, sedang dua lain telah terbayar" pungkasnya.

Seperti diketahui berdasarkan keterangan Musatafa Kamil, UPTD Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Randis di Lampura menunggak sebesar 1,8 Miliyar.

"Total tunggakan pajak Randis di Lampung Utara, sampai dengan Juni 2023 mencapai Rp1,8 miliar," Kata Mustafa Kamil, kemarin Selasa, (2/8/2022).

Lanjutnya, apabila dipersentasikan jumlah randis di Pemkab Lampung Utara yang telah melakukan pembayaran pajak baru mencapai 24 persen dari jumlah 2.400 unit randis yang ada.

"Untuk lamanya tunggakan pajak randis di Kabupaten Lampung Utara itu bervariasi, mulai dari satu tahun bahkan ada yang sudab 5 tahun menunggak pajak," tuturnya.

Mustafa melanjutkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemkab Lampura terkait dengan permasalahan menunggak pajak tersebut, agar dapat diselesaikan secepatnya.

"‎Kami sudah berkomunikasi dengan pemkab Lampura terkait permasalahan tersebut,  selain itu juga kita telah ‎melakukan razia di Lampung Utara bersama dengan tim gabungan, agar para pemilik kendaraan tertib dalam membayar pajak," tutupnya.

Adapun 251 mobil Randis yang menunggak pajak tersebar di 27 OPD dengan 66 unit pada Dinas Kesehatan Lampura, 19 unit PUPR, 11 unit DLH, 5 unit Satpol PP dan dinas lainnya.

Kemudian terdapat 27 unit kendaraan pinjam pakai, 9 unit Sekretariat Daerah, 3 unit di Sekretariat DPRD, 7 unit mobil provinsi dan 11 unit tidak diketahui keberadaannya.

Sementara untuk roda dua dari 1480 Randis yang menunggak pajak terdapat 219 dari BPMPD,  211 Dinkes, 131 Dinas Pertanian, dan tersebar di beberapa kecamatan. (*)

Editor :