Usai Diberitakan, Banner Iklan di Pohon Penghijauan Jalan Pala Raya Metro Timur Ditertibkan
Kupastuntas.co, Metro - Usai diberitakan, belasan banner iklan diduga milik lembaga pendidikan Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon penghijauan yang terdapat di sepanjang jalan Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur akhirnya dicopot.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, Imron menerangkan, dalam penertiban itu pihaknya menerjunkan satu pleton petugas Trantibum.
"Sudah, kita sudah menggerakkan 15 personil untuk melakukan penertiban banner iklan UAP di Jalan Pala Raya," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (2/8/2022).
Baca juga : Banner Iklan Bertebaran di Pohon Penghijauan Jalan Pala Raya Metro Timur
Imron menyampaikan, pencopotan banner iklan pada pohon penghijauan tidak hanya dilakukan di sepanjang jalan Pala Raya, melainkan juga disejumlah ruas jalan protokol di Bumi Sai Wawai.
"Kemudian Kabid Trantibum, Kasi Opsdal sama Dantonnya sudah saya perintahkan pagi tadi untuk menertibkan semua yang terpasang, bukan hanya di jalan Pala Raya saja," ucapnya.
Kasat menegaskan, setiap informasi dari masyarakat dan media massa tentang pelanggaran peraturan daerah (Perda) akan ditindaklanjuti secepatnya oleh Satpol-PP.
"Jangan sampai berlarut-larut, apapun masukan masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Itulah bentuk pengabdian kita kepada masyarakat, terimakasih juga atas informasi dari rekan-rekan media sehingga kita bisa segera menindaklanjuti," ujarnya.
"Yang jelas begini, setiap pelanggaran akan kami tindaklanjuti, banner yang terpasang di pohon penghijauan akan kami bersihkan. Apalagi banner iklan itu dari Pringsewu, sehingga biar yang memasang itu paham bahwa di Metro tidak boleh memasang seperti itu di pohon," imbuhnya.
Jika banner iklan lembaga pendidikan tersebut masih ditemukan setelah penertiban, Satpol-PP Kota Metro bakal melakukan pemanggilan kepihak UAP untuk dimintai klarifikasi atas terpasangnya banner iklan tersebut di Bumi Sai Wawai.
"Ini kan kami temukan pertama, kalau nanti kita temukan lagi maka pihak Universitas Aisyah Pringsewu akan kita lakukan pemanggilan untuk kita edukasi," tandasnya.
Diketahui penertiban dilakukan sesuai Perda Kota Metro nomor 5 tahun 2010 yang telah direvisi menjadi nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Berita Lainnya
-
Merasa Dikangkangi Terkait Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel, DPRD Minta Pemkot Metro Klarifikasi
Minggu, 12 Januari 2025 -
Metro Sandang Status Kejadian Luar Biasa DBD, Puskesmas Diminta Turun ke Masyarakat
Minggu, 12 Januari 2025 -
Alih Fungsi Ruko Sudirman Metro Diduga Langgar UU dan Perda
Minggu, 12 Januari 2025 -
Ringkus Tiga Pengedar di Metro Lampung, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Berbahaya
Jumat, 10 Januari 2025