• Jumat, 16 Mei 2025

Lampung Zona Merah PMK, Setop Kirim Hewan Ternak ke Babel dan Batam

Selasa, 02 Agustus 2022 - 08.08 WIB
248

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, saat dimintai keterangan. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung ditetapkan masuk zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK). Dampaknya, Lampung harus menyetop pengiriman sapi ke Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan Batam.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung, Lili Mawarti, mengatakan untuk sementara Lampung tidak melakukan pengiriman hewan ternak ke Provinsi Babel dan Batam akibat merebaknya PMK.

"Bangka Belitung dan Batam menolak pengiriman hewan ternak dari Lampung karena kondisinya kita adalah masuk zona merah. Jadi sesama zona merah tidak boleh mengirim ternak," kata Lili, Senin (1/8).

Lili menerangkan, Provinsi Lampung tetap bisa mengirimkan hewan ternak ke daerah zona merah PMK dengan syarat ternak tersebut harus segera dipotong, dan ada surat pernyataan menerima dari daerah asal.

"Jadi ternak tetap bisa masuk namun harus langsung dipotong dan ada surat pernyataan dari daerah asal yang menerima. Kalau tidak ada maka tidak bisa dikirim,” kata dia.

Lili mengungkapkan, untuk proses lalulintas ternak selama wabah PMK, pihaknya bekerjasama dengan Balai Karantina menerapkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.

"Lalu lintas antar kabupaten pun para peternak sudah memahami dengan melakukan pembatasan. Seperti di Tanggamus yang masih zona hijau maka mereka melakukan check point mandiri di perbatasan. Tim petugas gabungan dan peternak sudah memahami itu," ujarnya.

Lili menjelaskan, pihaknya telah kembali mendistribusikan 50 ribu dosis vaksin PMK ke 15 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut sebanyak 36.800 dosis digunakan untuk booster, sementara sisanya digunakan untuk vaksin pertama.

"Lampung akan mendapatkan kuota vaksin sejumlah 845.714 dosis. Nanti dosis kedua juga menerima segitu. Tapi ini datangnya tidak sekaligus jadi bertahap," imbuhnya.

Ia melanjutkan, saat ini ada 10 daerah di Provinsi Lampung yang terjangkit PMK. Di antaranya, Bandar Lampung 44 kasus, Tulang Bawang 1 kasus, Lampung Selatan 19 kasus, Lampung Utara 109 kasus , Lampung Timur 2 kasus dan Way Kanan 15 kasus.

"Kita dari 10 daerah yang memiliki kasus PMK saat ini sudah ada 4 daerah yang nol kasus. Ini semoga semua bisa segera menyusul zero kasus," lanjutnya.

Sedangkan berdasarkan data Kementerian Pertanian RI, hingga 1 Agustus 2022 total jumlah sapi terjangkit PMK di Provinsi Lampung sebanyak 1.482 kasus yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

Rinciannya, Way Kanan 47 kasus PMK, Metro 183, Mesuji 183, Tulangbawang Barat 78, Pesawaran 9, Tulang Bawang 443, Lampung Timur 156, Lampung Selatan 70, Bandar Lampung 100 dan Lampung Utara 213 kasus.

Sementara untuk total sapi sembuh dari PMK sebanyak 1.260 ekor, total sapi dipotong bersyarat 48 ekor dan sapi mati 29 ekor serta belum sembuh dari PMK sebanyak 145 ekor. (*)

Berita ini sudah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa (2/8/2022).


 

Editor :