Simak! Berikut Beberapa Faktor yang Sebabkan Parpol Tak Lolos Pendaftaran Pemilu 2024

Kepala Divisi Data KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto saat dimintai keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran partai politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilu 2024 akan dibuka pada t1 Agustus 2022 mendatang, para calon peserta nantinya akan mendaftar langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Kepala Divisi Data KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto mengatakan ada beberapa faktor yang membuat parpol tidak lolos pendaftaran dalam pemilu 2024
"Pertama soal pemenuhan Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW tingkat provinsi yang harus 100%, kemudian yang kedua untuk provinsi itu masing-masing 75% dari kabupaten/kota yang ada," kata Agus, Jum'at (29/7).
Selain itu ada juga faktor 50% untuk kecamatan dan 30% keterwakilan perempuan yang ada di dalam parpol tersebut.
"Itu kan yang menjadi bagian penting dari persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.
Lalu faktor yang terakhir adalah keanggotaan partai politik, karena semakin banyak yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu maka akan ada data ganda yang besar.
"Data ganda biasanya terjadi misalkan antara partai satu dengan partai yang lain," imbuhnya.
Maka hal tersebut lah yang menurutnya akan menjadi faktor terbesar untuk mempengaruhi data ganda dalam parpol tersebut.
Menurutnya hal tersebut bisa terjadi apabila adanya anggota partai yang berpindah-pindah ke partai lain.
"KPU sudah memberi ruang dalam regulasi kalo seandainya belum memenuhi syarat maka akan ada proses perbaikan baik itu di administrasi maupun verifikasi faktualnya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Susun Skema Atasi Kendaraan ODOL, Fokus Pengawasan dari Hulu
Minggu, 22 Juni 2025 -
Dapat Kenaikan Gaji, Hakim di Lampung Diminta Tidak Jual Beli Perkara
Minggu, 22 Juni 2025 -
Disdikbud Catat Pendaftar SPMB Jalur Domisili di Lampung Capai 32.196 Siswa
Minggu, 22 Juni 2025 -
12 Jemaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci
Minggu, 22 Juni 2025