• Rabu, 24 April 2024

Pencemaran Limbah Minyak Mentah, PT Pertamina Harus Beri Ganti Rugi, Petambak Rugi Puluhan Juta

Jumat, 29 Juli 2022 - 08.21 WIB
333

Cover HL SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 29 Juli 2022. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Pertamina diminta bertanggung jawab serta memberikan ganti rugi kepada petambak dan nelayan yang terdampak pencemaran limbah minyak mentah di pesisir Lampung Timur.

Pemilik tambak udang yang bergabung dalam Kelompok Mina Surya Lesari di Kecamatan Labuhan Maringgai, meminta PT Pertamina bertanggung jawab karena telah mencemari perairan laut Lampung Timur.

Menurutnya, para petambak mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat limbah minyak yang mencemari perairan laut tersebut.

Seorang petambak anggota Kelompok Mina Surya Lesari, Dedi Cahyadi, mengatakan para petambak sudah membuat laporan jumlah tambak udang yang tercemar limbah minyak dari PT Pertamina tersebut.

“Senin (25/7) lalu, beberapa petugas penyuluh perikanan Kabupaten Lampung Timur datang ke sini untuk mendata jumlah tambak yang terdampak pencemaran limbah minyak Pertamina. Mereka mendata kerugian yang dialami para petambak,” kata Dedi, Kamis (28/7).

Ia mengungkapkan, kerugian yang dialami para petambak mencapai puluhan juta rupiah. "Kalau dihitung-hitung kita mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp25 juta setiap tambaknya," ujar Dedi.

Ia melanjutkan, di Kecamatan Labuhan Maringgai ada sekitar 70 tambak milik 11 petambak yang bergabung dalam Kelompok Mina Surya Lesari.

"Kalau luas keseluruhan tambak di sini ada sekitar 11 hektar. Itu milik pribadi maupun sewa,” ucapnya.

Dedi menuturkan, hingga saat ini belum ada perwakilan PT Pertamina yang datang ke lokasi tambak di Labuhan Maringgai.

"Pihak Pertamina belum ada yang datang untuk mengecek atau mendata tambak udang yang tercemar limbah minyak tersebut," imbuhnya.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung sudah mengumpulkan 57.365 trashbag (kantong sampah plastik) ukuran besar berisi limbah minyak yang berasal dari kebocoran pipa bawah laut milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menjelaskan limbah minyak yang dikumpulkan ada 42.289 trashbag dari tengah laut dan 15.076 trashbag dikumpulkan dari bibir pantai.

"Sekarang proses pembersihannya sudah mencapai 97 persen, dan di minggu ini katanya akan selesai. Untuk penanganan limbahnya sendiri sudah ada perusahaan yang ditugaskan," kata Emilia, Kamis (28/7).

Emilia mengimbau kepada masyarakat atau nelayan yang merasa dirugikan akibat adanya pencemaran limbah minyak tersebut agar segera melapor ke PT PHE OSES.

"Memang ada upaya dari PT PHE OSES untuk mengganti kerugian dan itu akan diakomodir. Karena tidak mungkin mereka menghindar, karena itu sudah menjadi kewajiban mereka," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelum ganti rugi, tim dari PT PHE OSES terlebih dahulu akan mengambil sampel dan melakukan analisa terkait kerugian dari para nelayan.

"Misalnya untuk udang yang mati di tambak, nanti akan diambil sampel dan dianalisis serta diuji apa benar karena limbah. Itu nanti akan ada penilaian dan biasanya mereka akan menyampaikan langsung ke masyarakat," lanjutnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan para nelayan yang dirugikan akibat pencemaran limbah PT Pertamina berhak mendapatkan ganti rugi.

"Nelayan yang terdampak memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi, dan bisa mengajukan gugatan meminta kerugian yang dialami akibat pencemaran limbah dari PT PHE OSES," ujar Irfan.

Menurutnya, pencemaran di wilayah laut bukan hanya berdampak terhadap masyarakat sekitar, tetapi juga berdampak terhadap keberlanjutan ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Provinsi Lampung. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 29 Juli 2022, dengan judul “Pertamina Harus Beri Ganti Rugi”