Pencemaran Limbah Minyak Mentah, PT Pertamina Harus Beri Ganti Rugi, Petambak Rugi Puluhan Juta
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - PT Pertamina diminta bertanggung jawab serta memberikan ganti rugi
kepada petambak dan nelayan yang terdampak pencemaran limbah minyak mentah di
pesisir Lampung Timur.
Pemilik tambak udang
yang bergabung dalam Kelompok Mina Surya Lesari di Kecamatan Labuhan Maringgai,
meminta PT Pertamina bertanggung jawab karena telah mencemari perairan laut
Lampung Timur.
Menurutnya, para
petambak mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat limbah minyak yang
mencemari perairan laut tersebut.
Seorang petambak
anggota Kelompok Mina Surya Lesari, Dedi Cahyadi, mengatakan para petambak
sudah membuat laporan jumlah tambak udang yang tercemar limbah minyak dari PT
Pertamina tersebut.
“Senin (25/7) lalu,
beberapa petugas penyuluh perikanan Kabupaten Lampung Timur datang ke sini
untuk mendata jumlah tambak yang terdampak pencemaran limbah minyak Pertamina.
Mereka mendata kerugian yang dialami para petambak,” kata Dedi, Kamis (28/7).
Ia mengungkapkan,
kerugian yang dialami para petambak mencapai puluhan juta rupiah. "Kalau
dihitung-hitung kita mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp25 juta setiap
tambaknya," ujar Dedi.
Ia melanjutkan, di
Kecamatan Labuhan Maringgai ada sekitar 70 tambak milik 11 petambak yang
bergabung dalam Kelompok Mina Surya Lesari.
"Kalau luas
keseluruhan tambak di sini ada sekitar 11 hektar. Itu milik pribadi maupun
sewa,” ucapnya.
Dedi menuturkan,
hingga saat ini belum ada perwakilan PT Pertamina yang datang ke lokasi tambak
di Labuhan Maringgai.
"Pihak
Pertamina belum ada yang datang untuk mengecek atau mendata tambak udang yang
tercemar limbah minyak tersebut," imbuhnya.
Sementara Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung sudah mengumpulkan 57.365 trashbag
(kantong sampah plastik) ukuran besar berisi limbah minyak yang berasal dari
kebocoran pipa bawah laut milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East
Sumatera (PHE OSES).
Kepala DLH Provinsi
Lampung, Emilia Kusumawati, menjelaskan limbah minyak yang dikumpulkan ada
42.289 trashbag dari tengah laut dan 15.076 trashbag dikumpulkan dari bibir
pantai.
"Sekarang
proses pembersihannya sudah mencapai 97 persen, dan di minggu ini katanya akan
selesai. Untuk penanganan limbahnya sendiri sudah ada perusahaan yang
ditugaskan," kata Emilia, Kamis (28/7).
Emilia mengimbau
kepada masyarakat atau nelayan yang merasa dirugikan akibat adanya pencemaran
limbah minyak tersebut agar segera melapor ke PT PHE OSES.
"Memang ada
upaya dari PT PHE OSES untuk mengganti kerugian dan itu akan diakomodir. Karena
tidak mungkin mereka menghindar, karena itu sudah menjadi kewajiban
mereka," ujarnya.
Ia mengungkapkan,
sebelum ganti rugi, tim dari PT PHE OSES terlebih dahulu akan mengambil sampel
dan melakukan analisa terkait kerugian dari para nelayan.
"Misalnya
untuk udang yang mati di tambak, nanti akan diambil sampel dan dianalisis serta
diuji apa benar karena limbah. Itu nanti akan ada penilaian dan biasanya mereka
akan menyampaikan langsung ke masyarakat," lanjutnya.
Direktur Wahana
Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan para nelayan yang
dirugikan akibat pencemaran limbah PT Pertamina berhak mendapatkan ganti rugi.
"Nelayan yang
terdampak memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi, dan bisa mengajukan
gugatan meminta kerugian yang dialami akibat pencemaran limbah dari PT PHE
OSES," ujar Irfan.
Menurutnya,
pencemaran di wilayah laut bukan hanya berdampak terhadap masyarakat sekitar,
tetapi juga berdampak terhadap keberlanjutan ekosistem di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil yang ada di Provinsi Lampung. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 29 Juli 2022, dengan judul “Pertamina
Harus Beri Ganti Rugi”
Berita Lainnya
-
Empat Srikandi Politisi Asal Lampung Timur Komitmen Menjaga Lingkungan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Unila Samakan Persepsi Penilaian RPL
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Bulan K3 Nasional 2025, PLN UID Lampung Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Keselamatan
Sabtu, 11 Januari 2025