Kapal Tongkang Milik PT RKM Belum Boleh Beroperasi, Ini Kata KSOP Bakauheni
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV
Bakauheni menyatakan kapal tongkang sewaan milik PT Rajabasa Kedaton Makmur
(RKM) belum bisa beroperasi untuk sementara waktu dikarenakan pengurusan salah
satu ijinnya belum selesai.
Mewakili Kepala
KSOP Kelas IV Bakauheni, Kapten Tommy Aronda, yakni Petugas Keselamatan
Berlayar Penjagaan dan Patroli (KBPP) Ferry Hendry Yamin memberikan
penjelasan kala ditemui di kantor KSOP di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan
Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
"Beberapa
waktu lalu, dari pihak PT RKM sudah datang kemari untuk mengurus dokumen kapal
tongkang," buka Ferry sapaan akrabnya, Jum'at (29/07/2022).
BACA JUGA: PT
RKM Diduga Pakai Dermaga Non Permanen untuk Bongkar Muat Batu Bolder di Way
Muli Lamsel
Lebih lanjut, Ferry
mengatakan bahwa sejumlah perijinan laik laut telah dilengkapi sebelumnya oleh
PT RKM, meski beberapa hari terakhir ada dokumen pelayaran yang telah habis
masa berlaku dan kini sedang dalam proses pengurusan.
"Baru beberapa
hari ini habis (masa berlaku ijin, red.)," imbuhnya.
Disinggung ihwal
ijin apa yang kini sedang diperpanjang oleh PT RKM, Ferry menjawab diplomatis.
"Ada dokumen
yang harus di perpanjang terkait pelayaran," pungkasnya.
Dilansir dari laman
dephub.go.id, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau port clearance adalah
dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan
berlayar meninggalkan pelabuhan setelah memenuhi persyaratan kelaikan lautan
kapal dan kewajiban lainnya.
Tanpa SPB, maka kapal tidak diijinkan
berlayar. Secara khusus, SPB diatur dalam Pasal 219 ayat (1) Undang Undang
Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.
Dalam turunannya,
penerbitan SPB diperkuat dalam Permenhub RI Nomor PM. 82 tahun 2014 tentang
Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Dan, Permenhub RI Nomor PM 39
tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Sanksi terhadap
pelanggaran berlayar tanpa SPB diantaranya berupa penahanan terhadap kapal,
pembekuan izin atau sertifikat sehingga tidak dapat beroperasi dalam beberapa
waktu yang telah ditentukan.
Ditambah, dalam
Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dimana nahkoda yang
berlayar tanpa memiliki SPB yang dikeluarkan oleh syahbandar telah melanggar
Pasal 323 dan dapat di pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling
banyak Rp600 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Menko Zulhas Beri Bibit Padi dan Bahan Pangan untuk Korban Banjir di Lampung Selatan
Rabu, 29 Januari 2025 -
Rumah Warga Katibung Lampung Selatan Hancur Tertimpa Pohon Tumbang
Rabu, 29 Januari 2025 -
180 Polisi Diterjunkan Amankan Perayaan Imlek di Lampung Selatan
Selasa, 28 Januari 2025 -
Polisi Ungkap Identitas Mayat Ditemukan di Pantai Keramat Lamsel
Selasa, 28 Januari 2025