Disdukcapil Pringsewu Pastikan Ketersediaan Blangko E-KTP Cukup Banyak
Kadis Dukcapil Pringsewu, Nazri saat dimintai keterangan di ruangannya. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu
- Ketersediaan blangko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kabupaten Pringsewu masih tersedia cukup banyak untuk melakukan
pencetakan baru maupun pencetakan ulang karena hilang dan rusak.
Dari keterangan
Kadis Dukcapil, Nazri diketahui bahwa pihaknya masih memiliki 4.500 blangko
yang siap dipakai untuk keperluan pencetakan KTP elektronik.
"Baru kita
ambil lagi sebanyak 4.500 buah blangko. Jadi kalau tersisa sekitar 1.000 atau
1.500 kita akan langsung minta ke pusat," Ujar Nazri, Jum'at (29/7/22).
Nazri mengatakan
bahwa dalam sehari pihaknya dapat menghabiskan 200-350 blangko untuk berbagai
keperluan pelayanan seperti pelayanan KTP cetak baru, KTP hilang atau rusak
maupun KTP yang perlu diganti biodata.
"Kami selalu
standby baik ketersediaan blangko dan pencetakan KTP elektronik," katanya.
Nazri menyampaikan
bahwa pihaknya pernah mendapat blangko e-KTP sebanyak 8.000 buah dan itu
merupakan jumlah terbanyak yang pernah didapat oleh Disdukcapil Pringsewu.
Di sisi lain, Kadis
Dukcapil menerangkan terkait ciri dari KTP elektronik yang dikategorikan rusak
dan layak untuk dicetak ulang.
Adapun kategori
tersebut diantaranya KTP elektronik dari segi fisik sudah terkelupas bahkan
patah. Lalu, identitas yang tercantum di dalamnya sudah tidak bisa terbaca lagi
atau buram termasuk foto yang tertera di KTP elektronik tersebut.
Sehingga apabila masyarakat
memiliki kondisi KTP elektronik seperti itu maka disarankan untuk menggantinya
dengan yang baru.
Syarat yang perlu
dibawa oleh pemohon saat hendak mencetak ulang KTP elektronik mereka seperti
membawa KTP elektronik yang lama dan fotokopi kartu keluarga.
"Datang
langsung ke kantor dukcapil nanti disana akan diarahkan, lalu mereka akan
mengisi form untuk permohonannya terkait alasan mencetak ulang KTP. Nanti akan
diperoses dan paling lama memakan waktu satu hari saja.
"Yang lama
akan kami musnahkan dan yang baru akan kita berikan kepada yang
bersangkutan," terangnya.
Terkait dengan
pencetakan ulang KTP elektronik karena alasan foto, pihak dukcapil setempat
akan selektif dalam melakukan pencetakan.
"Karena ada
yang dulu tidak memakai hijab pada saat melakukan perekaman foto pertama,
ternyata sekarang sudah berhijab jadi hal tersebut bisa kita lakukan pencetakan
ulang. Atau karena usia wajah di KTP dengan yang sekarang ada perubahan, itu
juga dapat kita lakukan pencetakan ulang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Selesai Diperbaiki, Beberapa Ruas Jalan di Pringsewu Kembali Rusak
Kamis, 05 Februari 2026 -
Miris, Sejumlah Guru SMA Negeri 1 Banyumas Pringsewu Terlambat dan Berkeliaran Saat Upacara
Senin, 02 Februari 2026 -
Hilang 14 Hari, Mbah Kaliman Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 01 Februari 2026 -
10 Lembaga Pendidikan di Pringsewu Terima BOP Kesetaraan 2026 Senilai Rp452 Juta
Senin, 26 Januari 2026









