Dalam Sehari Polsek Natar Berhasil Bekuk 3 Pelaku Curat Sekaligus, Ini Kejahatannya

Sus Hidayat (baju merah, Yardin (baju biru), dan Albert (baju biru tua), saat diamankan di Polsek Natar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel), behasil
mengungkap dua laporan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berbeda
dalam sekali tangkap.
Kapolsek Natar,
Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, jajarannya menangkap tiga terduga
pelaku curat yang sama-sama berasal dari Desa Merak Batin di dua tempat berbeda
pada hari Kamis kemarin (28/07/2022).
"Yardin (29)
dan Albert (21) ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan
pada 27 Juni 2022 lalu. Nah, si Yardin ini ternyata juga pernah melakukan curat
bersama Sus Hidayat (46)," terangnya, Jum'at (29/07).
Kapolsek
melanjutkan, Yardin dan Albert dibekuk aparat karena diduga menguras
barang-barang milik Rendi Pranata (27) warga Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan
Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, pada hari Senin (27/06), sekira jam
16.30 WIB.
Mereka mengambil
barang berharga milik korban yang ada didalam mobil box bernopol BE 9137 AA dan
pada saat itu terparkir di depan salah satu toko di area Pasar Natar, Desa
Natar.
Para pelaku
berhasil membawa kabur 1 handphone merk Oppo Reno 5 warna perak fantasi, dompet
warna coklat berisi 2 lembar SIM B1
Umum, SIM C, 1 lembar KTP, 1 ATM dan uang tunai Rp300 ribu. Akibatnya, korban
mengalami kerugian materil sekitar 5 juta 354 ribu rupiah dan melapor ke Polsek Natar.
Unit Reskrim
bersama anggota opsnal bergegas melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Akhirnya, polisi bisa melacak dan membekuk satu orang pelaku bernama Yardin. Dari pengakuannya, petugas melakukan
pengembangan dan menciduk rekannya yakni Albert di Desa Merak Batin, Kecamatan
Natar.
Dalam penangkapan
itu, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan 1 unit handphoe merk Oppo
Reno 5 warna perak fantasi dan dibawa ke Polsek Natar.
Sementara, Yardin
diduga juga terlibat dalam aksi curat bersama Sus Hidayat yakni melarikan 1
unit motor Honda Beat Street warna hitam Nopol BE 6533 OF milik Suherman (26) dari
tempat hajatan di Gang Bima, Desa Bumisari, Kecamatan Natar, pada hari Senin
kemarin (11/07), sekitar jam 00.30 WIB.
Suherman warga
Dusun Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan
Natar, harus menderita kerugian sekira Rp12 juta dan melapor ke Polsek Natar.
Berdasarkan laporan
itu, Unit Reskrim dan Opsnal Polsek Natar langsung mengumpulkan keterangan
saksi dan olah tempat kejadian perkara guna melacak para pelaku.
Dari Situlah,
polisi akhirnya menjemput Yardin di kediamannya di Dusun Induk, Desa Merak
Batin, Kecamatan Natar. Usai di interograsi, rekan pelaku bernama Sus Hidayat
menyusul diamankan saat berada di Dusun Bandar Rejo, Desa Merak Batin, bersama
motor hasil kejahatan.
Kepada polisi, Sus
Hidayat mengaku motor itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari. Sebagai
kompensasinya, Sus Hidayat memberikan uang sebesar Rp1.3 juta kepada Yardin.
Bersama pelaku,
polisi menyita 1 sepeda motor Honda Beat Street warna hitam sebagai barang
bukti ke Mapolsek Natar guna proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku
dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025