Berakhir Damai, Pelaku Persekusi Gereja di Tuba Dibebaskan dengan Restorative Justice

Konferensi pers di Mapolda Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaku tindak pidana persekusi gereja di Tulang Bawang pada S28 Desember 2021 lalu akhirnya dibebaskan dengan Restorative Justice, Jumat (29/7/2022).
Dimana, perkara tersebut yaitu berupa penghasutan dengan lisan atau tulisan dimuka umum supaya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu golongan dan atau dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi upacara agama.
Pada gelar konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto dan dihadiri oleh Bupati Tulang Bawang, Irwasda Polda Lampung ,Kapolres Tulang Bawang, FKUB Tulang Bawang, Ketua MUI Tulang Bawang, Pendeta Sopan Sidabutar, Ketua Adat Kab.Tulang Bawang, dan Ahli Hukum.
Brigjen Pol Subiyanto mengatakan sebelumnya, para pelaku persekusi gereja sudah sempat dilakukan penahanan di Polda Lampung.
"Seiring berjalannya waktu ada permohonan Restoratif yang dilengkapi dengan perdamaian dan permohonan penangguhan penahanan," katanya.
Permohonan restorative justice tersebut juga diketahui oleh Bupati Tulang Bawang, Ketua MUI, FKUB Tulang bawang dan Pendeta. Itu semua demi terwujudnya keamanan perdamaian di Provinsi Lampung.
Dimana, penyelesaian perkara dengan upaya keadilan Berdasarkan Restorative yang sesuai dengan pasal 4, pasal 5, pasal 6.
"Setelah terpenuhinya persyaratan Formil dan Matril. Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan gelar perkara dan terpenuhi syarat untuk dilakukan Restorative," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tulang Bawang, Winarti menyampaikan ucapan terimakasih atas terlaksananya upaya restoratif justice ini dan pihaknya berjanji kedepannya tidak akan terulang kembali.
"Kedepan tidak akan terulang kembali dan untuk pendirian tempat ibadah Gereja pun syarat-syaratnya udah terpenuhi dan lengkap. Semoga kedepan keharmonisan dan toleransi beragama di kabupaten kami akan berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Sabtu (28/12/2021) Sekira jam 19.30 Wib, tersangka Imron dan kawan-kawan mendatangi gereja Pentakosta Indonesia di Kampung Banjar Agung, Kab.Tulang Bawang yang menjadi tempat ibadah umat Kristen
Setelah pelaksanaan ibadah Erik Pranata atas perintah tersangka Imron membawa kayu yang disambut oleh saksi Patoni hendak melakukan penyegelan terhadap pintu masuk gereja dengan menggunakan papan kayu.
Kemudian penyegelan dilanjutkan oleh Tedy dan dipaku hingga tertutup dan pada saat itu tersangka Imron memberikan banner yang dibawa bertuliskan penyegelan gereja yang kemudian dipasang dan ditutupi dengan segel kayu didepan gedung yang dapat dilihat oleh masyarakat sekitar bangunan rumah ibadah yang menyebabkan ibadah umat kristiani terganggu.
Atas hal tersebut, Imron dkk dengan sejumlah 9 tersangka dikenakan Pasal 260 KUHP dan atau Pasal 156, (a) KUHP dan atau pasal 175 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Susun Skema Atasi Kendaraan ODOL, Fokus Pengawasan dari Hulu
Minggu, 22 Juni 2025 -
Dapat Kenaikan Gaji, Hakim di Lampung Diminta Tidak Jual Beli Perkara
Minggu, 22 Juni 2025 -
Disdikbud Catat Pendaftar SPMB Jalur Domisili di Lampung Capai 32.196 Siswa
Minggu, 22 Juni 2025 -
12 Jemaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci
Minggu, 22 Juni 2025
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 22 Juni 2025
Pemprov Lampung Susun Skema Atasi Kendaraan ODOL, Fokus Pengawasan dari Hulu
-
Minggu, 22 Juni 2025
Dapat Kenaikan Gaji, Hakim di Lampung Diminta Tidak Jual Beli Perkara
-
Minggu, 22 Juni 2025
Disdikbud Catat Pendaftar SPMB Jalur Domisili di Lampung Capai 32.196 Siswa
-
Minggu, 22 Juni 2025
12 Jemaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci