• Jumat, 03 Mei 2024

Reihana Menjabat Kadinkes Belasan Tahun, Dinilai Janggal dan Tidak Wajar

Kamis, 28 Juli 2022 - 08.31 WIB
1k

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masa jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama belasan tahun dinilai tidak wajar. Padahal, Pemprov Lampung memiliki banyak ASN berkompeten untuk mengisi jabatan tersebut.  

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menilai jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang diemban oleh Reihana selama belasan tahun (sekitar 13 tahun) merupakan hal yang tidak wajar dan menimbulkan banyak spekulasi negatif.

Dedi mengatakan, jabatan yang terlalu lama diemban oleh Reihana menjadikan kultur pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung menjadi tidak sehat.

"Fenomena jabatan belasan tahun yang diemban oleh Kadinkes Reihana sangat tidak wajar. Kemudian juga tidak menyehatkan bagi kultur pengembangan karier ASN. Karena seharusnya ada pergantian," kata Dedi, Rabu (27/7).

Menurut Dedi, lamanya masa jabatan yang diemban oleh Reihana banyak menimbulkan spekulasi negatif. Padahal Pemprov Lampung banyak memiliki sumber daya manusia yang juga berkompeten.

"Apakah tidak ada sumber daya manusia yang lain? Dan kenapa para Gubernur mempertahankannya? Ini janggal dan tidak wajar, karena reformasi birokrasi ada yang namanya perkembangan karier dan evaluasi kinerja," terangnya.

Dedi melanjutkan, idealnya setiap dua tahun sekali dilakukan rolling pejabat, khususnya eselon II, dan uji kompetensi untuk pengembangan karier ASN.

Dedi juga minta aparat penegak hukum dapat membongkar dan menelusuri dugaan korupsi yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.

"Ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dan juga kepolisian. Semua harus ditelusuri untuk membongkar dugaan adanya praktik korupsi di Dinas Kesehatan Lampung," tegasnya.

Sementara Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim, mengatakan pemeriksaan dan proses hukum terhadap Reihana harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita meyakini kawan-kawan di Dinas Kesehatan dan jajaran semuanya sudah bekerja sesuai tugas, aturan, dan sebagainya," kata Chusnunia, Rabu (27/7).

Ia mengungkapkan, masa pandemi Covid-19 merupakan situasi yang berat. Semua dinas harus bekerja sesuai dengan tupoksinya.

"Pak Gubernur sudah mewanti-wanti jajaran agar penanganan Covid-19 dan yang lainnya dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang sudah berlaku,” kata dia.

Chusnunia juga berpesan kepada semua ASN agar berpegang teguh kepada aturan yang ada dalam bekerja. Ia menyerahkan semua proses pemeriksaan di Dinas Kesehatan kepada pihak kepolisian.

"Kalau saya ditanya lanjut apa nggak (penyelidikan), itu hanya Polda yang tahu," ujar Chusnunia. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 28 Juli 2022, dengan judul “Masa Jabatan Reihana Tidak Wajar”