Reihana Menjabat Kadinkes Belasan Tahun, Dinilai Janggal dan Tidak Wajar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Masa jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
selama belasan tahun dinilai tidak wajar. Padahal, Pemprov Lampung memiliki
banyak ASN berkompeten untuk mengisi jabatan tersebut.
Pengamat Kebijakan
Publik dari Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menilai jabatan Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang diemban oleh Reihana selama belasan tahun
(sekitar 13 tahun) merupakan hal yang tidak wajar dan menimbulkan banyak
spekulasi negatif.
Dedi mengatakan,
jabatan yang terlalu lama diemban oleh Reihana menjadikan kultur pengembangan
karier aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung menjadi tidak
sehat.
"Fenomena
jabatan belasan tahun yang diemban oleh Kadinkes Reihana sangat tidak wajar.
Kemudian juga tidak menyehatkan bagi kultur pengembangan karier ASN. Karena
seharusnya ada pergantian," kata Dedi, Rabu (27/7).
Menurut Dedi,
lamanya masa jabatan yang diemban oleh Reihana banyak menimbulkan spekulasi
negatif. Padahal Pemprov Lampung banyak memiliki sumber daya manusia yang juga
berkompeten.
"Apakah tidak
ada sumber daya manusia yang lain? Dan kenapa para Gubernur mempertahankannya?
Ini janggal dan tidak wajar, karena reformasi birokrasi ada yang namanya
perkembangan karier dan evaluasi kinerja," terangnya.
Dedi melanjutkan,
idealnya setiap dua tahun sekali dilakukan rolling pejabat, khususnya eselon
II, dan uji kompetensi untuk pengembangan karier ASN.
Dedi juga minta
aparat penegak hukum dapat membongkar dan menelusuri dugaan korupsi yang ada di
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
"Ini menjadi
tantangan bagi aparat penegak hukum dan juga kepolisian. Semua harus ditelusuri
untuk membongkar dugaan adanya praktik korupsi di Dinas Kesehatan
Lampung," tegasnya.
Sementara Wakil
Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim, mengatakan pemeriksaan dan proses
hukum terhadap Reihana harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita meyakini
kawan-kawan di Dinas Kesehatan dan jajaran semuanya sudah bekerja sesuai tugas,
aturan, dan sebagainya," kata Chusnunia, Rabu (27/7).
Ia mengungkapkan,
masa pandemi Covid-19 merupakan situasi yang berat. Semua dinas harus bekerja
sesuai dengan tupoksinya.
"Pak Gubernur
sudah mewanti-wanti jajaran agar penanganan Covid-19 dan yang lainnya
dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang sudah berlaku,” kata dia.
Chusnunia juga
berpesan kepada semua ASN agar berpegang teguh kepada aturan yang ada dalam
bekerja. Ia menyerahkan semua proses pemeriksaan di Dinas Kesehatan kepada
pihak kepolisian.
"Kalau saya ditanya lanjut apa nggak (penyelidikan), itu hanya Polda yang tahu," ujar Chusnunia. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 28 Juli 2022, dengan judul “Masa Jabatan
Reihana Tidak Wajar”
Berita Lainnya
-
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026 -
Antisipasi KLB Campak, Pemprov Lampung Perkuat Vaksinasi dan Sosialisasi
Senin, 06 April 2026








