• Selasa, 19 November 2024

Pemkab Lampura Ajak Pelaku Usaha Buat NIB, Mudah, Bermanfaat dan Gratis!

Kamis, 28 Juli 2022 - 16.09 WIB
267

Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Berta. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajak masyarakat khususnya yang ingin membuka usaha atau sudah punya usaha, untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), prosesnya mudah dan bermanfaat.

"Persaratan pembuatan itu mudah hanya KTP, NPW, kapan usahanya ada, modalnya berapa, nanti dia terbit otomatis, dan daftar secara online tanpa harus ke kantor, kecuali kayak usaha di bidang Kesehatan itu mereka ke kantor dulu dan aplikasi mereka beda makai SICANTIK," kata Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Berta, Kamis (28/7/2022).

Ia menerangkan bahwa, dengan adanya NIB tersebut para pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).

"Jadi kalau pelaku UMKM kekurangan modal, mereka bisa mengajukan pinjaman ke KUR Bank, dan salah satu saratnya adalah harus memiliki NIB, jadi itulah manfaat dan fungsi dari adanya NIB," tambahnya.

Ia juga menerangkan, bahwa DPMPTSP Kabupaten hanya dapat memverifikasi berkas saja, seluruh prosesnya dikelola oleh website Pemerintah Pusat, sehingga prosesnya sangat mudah, dan ia juga mengatakan pengurusan NIB tidak dipungut biaya.

"Jadi untuk pengurusan berkas itu tidak dipungut biaya kecuali izin mendirikan bangunan memang ada retribusinya, dan juga saya tau ada yang membuka jasa tersebut itu bukan dari DPMPTSP, ya wajar karena gak semua orang tau dan gagap teknologi (gaptek)," pungkasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa pelaku usaha warung klontong yang membuka usahanya dirumah juga bisa mengajukan NIB.

"Semua pelaku usaha termasuk warung klontong bisa mengajukan NIB, kalaupun mereka tidak membuat NIB juga tidak masalah dan tidak ada sanksi khusus dari kita terkait mereka mau atau tidak membuat NIB, dan kita juga kerap mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat membuat NIB," tuturnya.

Lanjutnya, di Kabupaten Lampung Utara selama Maret 2021 hingga Juli 2022 terdapat 820 izin usaha.

"Total 820 tersebut terhitung sejak berlakunya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dari bulan Maret tahun 2021, data tersebut adalah data yang terbit secara otomatis, para pelaku usaha yang mendaftaran NIB mereka secara mandiri," tandasnya.

Ia juga mengatakan bahwa NIB berlaku seumur hidup dan dapat dipergunakan untuk berbagai usaha oleh satu orang.

"Jadi satu orang bisa punya berbagai usaha tapi cuma satu NIB aja dan itu berlaku semur hidup, itu dapat dicabut NIB kalau dia tidak melakukan laporan misalnya ada yang 3 bulan sekali, ada yang 6 bulan sekali," tutupnya. (*)