Bravo, Polisi Kembali Ringkus Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Metro
Tersangka curanmor berinisial RH yang baru diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro kembali
menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah
beberapa kali bersaksi di Bumi Sai Wawai.
Dari Informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, Polisi menangkap satu orang pelaku curanmor di wilayah
Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (28/7/2022) dini hari tadi.
Penangkapan
dilakukan setelah Tekab 308 Polres Metro melakukan penyelidikan selama sepekan.
Pelaku diketahui pelaku melancarkan aksinya disejumlah tempat di Kota Metro dan
berhasil menggondol beberapa unit kendaraan bermotor.
Saat dikonfirmasi,
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan membenarkan kabar penangkapan
tersebut. Pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Iya benar,
ini sedang di proses. Lagi kita dalami berapa TKP dan seperti apa modusnya.
Nanti akan kita informasikan perkembangannya kembali," kata dia, Kamis
(28/7/2022).
Kasat juga
menyampaikan bahwa pelaku curanmor itu diamankan pada pukul 04.00 WIB di
wilayah Kecamatan Seputih Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Team Tekab
308 Polres Metro mendapatkan info pelaku berada di Wilayah Seputih Jaya,
Lampung Tengah dan pada Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar jam 04.00 WIB pelaku
dapat kami tangkap," ujarnya.
IPTU Mangara
Panjaitan juga menjelaskan bahwa tersangka yang baru dibekuk itu berinisial RH.
Hingga kini Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka
RH.
"Pelaku
berinisial RH, kita sedang kembangkan. Sejauh ini ada beberapa TKP yang berada
di wilayah hukum Polres Metro. Saat ini pelaku masih kami lakukan
pemeriksaan," tandasnya.
Kini pelaku
terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Dugaan
sementara, tersangka RH merupakan pelaku Curanmor yang pernah melancarkan
aksinya di Rumah Makan Mulia, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur dan
Venetian Karaoke di Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat.
Hingga berita ini
diterbitkan, Polisi belum dapat memberikan keterangan lebih rinci lantaran
masih dalam pengembangan. (*)
Berita Lainnya
-
THR PPPK Paruh Waktu Tetap Rp300 Ribu, Pemkot Metro Sebut Telah Sesuai Aturan
Selasa, 17 Maret 2026 -
Soal THR PPPK Paruh Waktu Rp 300 Ribu, DPRD Metro Segera Panggil Walikota dan TAPD
Selasa, 17 Maret 2026 -
Arus Mudik di Terminal Mulyojati Menggeliat, Puncak Diprediksi Dimulai Hari Ini
Selasa, 17 Maret 2026 -
THR Hanya Rp 300 Ribu, Ratusan PPPK Paruh Waktu Geruduk Gedung DPRD Kota Metro
Selasa, 17 Maret 2026








