103 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Selama Januari hingga Juli tahun 2022, terdapat 103 jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lampung Utara.
"Total ungkap kasus sebanyak 76, sedangkan untuk jumlah tersangka itu adalah 103," ujar AKP I Made Indra Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Kamis (28/7/2022) saat dikonfrimasi.
Kasat menjelaskan, rincian ungkap kasus yaitu pada Januari adalah 9, Februari 7, Maret 18, April 6, Mei 10, Juni 15, Juli 11.
"Kalau untuk tersangkanya yaitu pada Januari sebanyak 10 tersangka, pada bulan Februari sebanyak 8 tersangka, pada bulan maret sebanyak 29 tersangka, pada bulan April sebanyak 7 tersangka, pada bulan mei sebanyak 15 tersangka, pada bula Juni 21 tersangka, pada bulan Juli sebanyak 13 tersangka," tandasnya.
Kasat juga mengatakan, profesi para tersangka beragam, termasuk juga ada yang berprofesi sebagai pegawai ngeri sipil (PNS) sebanyak 4 orang.
"Kalau untuk PNS itu pada bulan Mei itu 1 orang, bulan Juni 1 orang, dan pada bulan Juli sebanyak 2 orang oknum PNS," pungkas Kasat.
Kasat menambahkan, bahwa masyarakat dapat memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui penyalahangunaan narkoba.
"Saya berharap bahwa masyarakat dapat turut peduli dan melaporkan kepada petugas apabila mengetahui penyalahgunaan narkoba," tutup Kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024