• Jumat, 16 Mei 2025

Waspada! Modus Buka Lowongan Kerja di Facebook, Pria Ini Bawa Kabur Motor Pelamar

Rabu, 27 Juli 2022 - 12.23 WIB
230

Pelaku Kaleb saat di BAP oleh penyidik unit Ranmor Polresta Bandar Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Modus membuka lowongan kerja di media sosial Facebook, Kaleb (25) warga Jakarta, membawa kabur motor pelamar di Bandar Lampung. Pelaku pun berhasil diringkus polisi pada Senin (25/7/2022).

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung, Iptu A Saidi Jamil mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku penipuan bernama Kaleb di kos-kosan daerah Radin Inten.

"Pengungkapan itu berawal dari laporan korban berinisial A (23) dan R (24) yang merasa ditipu lewat Facebook dengan modus lowongan kerja," kata Saidi, saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).

Saidi menjelaskan, modus pelaku yakni dengan berpura-pura membuka lowongan kerja di Facebook, kemudian ketika ada yang merespon, komunikasi dilanjutkan via WhatsApp.

"Terus pelaku meminta korban membuat surat lamaran dan diajak ketemuan," ujarnya.

Ketika sudah bertemu dan mengobrol sebentar, korban kemudian diiming-imingi bahwa sudah diterima kerja dan langsung diajak keliling mal untuk belanja alat kerja dan pakaian.

"Setelah selesai berkeliling, korban langsung diajak pelaku ke kantor dan bekerja. Namun, korban disuruh naik ojol yang sudah dipesannya, sedangkan kendaraan korban dititipkan ke pelaku tapi naas ketika korban pergi, motornya malah dibawa kabur," terangnya.

Ia pun menyarankan kepada masyarakat jika ada yang menjadi korban serupa harap segera melapor ke Polresta Bandar Lampung. "Nanti kita bantu dan kembangkan," tegasnya.

Sementara pelaku Kaleb mengaku baru beraksi selama dua bulan di wilayah Bandar Lampung. Ia mengaku para korbannya diajak masuk kerja ke perusahaan investasi.

"Jadi saya buka lowongan kerja buat masuk kerja di perusahaan investasi, namun perusahaan itu bodong, jadi saya hanya pakai namanya," ujarnya.

Kaleb juga mengaku sudah menjual satu motor hasil menipu melalui Facebook seharga Rp3,5 juta.

"Dua motor yang sudah saya bawa kabur, hasil penjualan satu motor saya pakai buat kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Kini pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Polda Lampung Musnahkan Narkoba dan Ribuan Ekstasi