Tidak Kapok, Penjahat Kambuhan Beraksi Lagi di Jalinsum Lamsel Berakhir Didor Polisi

IM (18) dengan kaki pincang akibat luka tembakan hanya bisa pasrah saat digelandang ke Polsek Penengahan, Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penjahat kambuhan berinisial IM (18)
kembali dibekuk polisi lantaran memalak dan merampas handphone milik pengemudi
L300.
Kapolsek Penengahan, Lampung Selatan, Iptu Gobel mengatakan, IM
diamankan petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan
kekerasan (Curas) pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 lalu.
"Anggota Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap IM hari Selasa
kemarin (26/07/2022), sekira pukul 02.00 WIB dini hari," jelasnya, saat
ditemui di Polsek Penengahan, Rabu (27/07).
Gobel menceritakan, IM yang tercatat sebagai warga Desa Suka Baru,
Kecamatan Penengahan, sebelumnya telah melakukan pemalakan dan perampasan
handphone milik pengemudi L300 bernama Kanti Wuryono (49) warga Dusun Candi
Rejo RT/RW 016/005, Desa Balerejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung
Timur.
Rabu (15/06) lalu, sekira jam 22.00 WIB IM bersama rekannya berinisial A
mengendarai Honda Beat warna pink memepet dan memalangkan motornya untuk
mencegat laju mobil L300 yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Dusun Gubuk
Seng, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni dengan tujuan Pelabuhan Bakauheni.
"Korban memberhentikan mobil yang dikendarainya dan memberikan uang
sebesar Rp20 ribu. Lalu, kedua pelaku meminta tambah sebesar Rp50 ribu namun
korban tidak memberikan," ujar Gobel.
Supir pun memilih tancap gas dan melanjutkan perjalanan, tak berselang
lama kedua pelaku kembali menyusul dan memepet pintu mobil sebelah kiri sembari
menggedor kaca.
"Pada saat korban membuka kaca mobil, pelaku yang dibonceng
langsung mengambil 1 unit handphone android milik korban yakni merk Vivo Y19
warna spring white dari dalam mobil. Kemudian, pelaku langsung kabur ke arah
Bakauheni," rincinya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian kehilangan 1 handphone android
senilai Rp2 juta 520 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek
penengahan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti guna
memburu para pelaku. Akhirnya, hari Selasa kemarin sekira pukul 02.00 WIB
anggota Tekab Polsek Penengahan menangkap IM di Desa Sukabaru, karena melawan polisi terpaksa melumpuhkan korban dengan tindakan tegas terukur.
Ternyata, IM adalah residivis curas dan pernah melakukan pengeroyokan.
Dia dulu ditangkap polisi di area ASDP Cabang Bakauheni.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian
dengan kekerasaan bersama dengan rekannya berinisial A. Pelaku juga mengakui
telah melakukan percobaan curas terhadap pengendara sepeda motor di Jalinsum
Dusun Gubuk Seng, Desa Hatta. Dia juga mengakui telah melakukan pencurian
dengan pemberatan kabel milik PLN di Gudang ES Desa Sukabaru, Kecamatan
Penengahan," imbuh Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 1 unit handphone merk Vivo Y19
warna spring white milik korban dan 1 buah kotak handphone merk Vivo Y19.
Pelaku kini berada di Polsek Penengahan guna keperluan proses hukum lebih
lanjut.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana," pungkas
Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025