Rekam Jejak Reihana, Kadinkes Tiga Era Gubernur, Tersandung Sejumlah Kasus Hukum

Foto cover HL SKH Kupas Tuntas. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Selama kurang lebih 13 tahun, nama
Reihana tidak bisa dipisahkan dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Lampung. Berbagai masalah hukum pun kerap menghampirinya. Namun, Reihana selalu
lolos.
Jabatan Reihana sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah
bertahan di tiga era Gubernur, yakni di masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo,
hingga saat ini posisi tersebut diisi Arinal Djunaidi.
Ia pertama kali menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi pada periode
pertama Sjachroedin ZP ditetapkan menjadi Gubernur, tahun 2003-2008. Di periode
kedua Oedin, sapaan Sjachroedin ZP, menjadi Gubernur, tahun 2009-2014, ia juga
masih dipakai menjadi Kepala Dinkes Lampung.
Pergantian kepemimpinan tidak membuat posisi Reihana goyah. M Ridho Ficardo
yang menjadi Gubernur Lampung tahun 2014-2019, juga meminta Reihana menjadi
Kepala Dinkes Lampung. Begitu pun saat Arinal Djunaidi menggantikan Ridho.
Reihana tetap diminta juga menjadi Kepala Dinkes.
Sepak terjang wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963, juga diwarnai
sejumlah kasus hukum. Persoalan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi yang saat
ini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung, bukanlah masalah hukum
pertama yang menjeratnya.
Dari catatan Kupas Tuntas, Bunda Reihana, sapaannya, sudah beberapa kali
terlibat masalah hukum. Namun, ia bisa lolos.
Masalah pertama adalah tahun 2013. Kebijakan pengadaan Bus Rumah Sakit
Keliling dan bus lain serta ambulans, membuat nama Reihana sempat terseret.
Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis dua ASN Dinkes Lampung, Wayan
Aryani dan Lorensius Heri Purnomo, dengan hukuman satu tahun empat bulan
kurungan penjara.
Reihana juga terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan
Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi
Lampung senilai, Rp13,5 miliar, sekitar Februari 2016.
Dalam kasus itu, ia hanya menjadi sanksi. Sedangkan tiga orang telah
ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan
Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul
Aziz selaku marketing PT Karya Pratama.
Hasil, Sudiyono divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta
di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dua terdakwa lain, yakni Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi, Alfi Hadi
Sugondo dan Buyung Abdul Aziz divonis selama satu tahun dan satu bulan penjara.
Pada tahun 2017, Direktur Sentral Investigasi Korupsi Akutabilitas dan
HAM (SIKK-HAM) melaporkan Reihana ke Kejati Lampung.
Laporan ini terkait pengadaan MP-ASI untuk Balita dan gizi buruk dari
Dinkes yang diduga tidak tepat sasaran. Padahal, alokasi dana yang dianggarkan
mencapaI Rp 35.993.930.400. sedangkan untuk distribusi, menghabiskan dana
sebesar Rp 1.309.896.00. Belakangan kasus ini pun menguap dan tidak ada
kelanjutan.
Selain SIKK-HAM, Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) juga pernah
mempermasalahkan dugaan pemalsuan jumlah angka kematian Covid-19 di Lampung
tahun 2021. Mereka menilai Reihana paling bertanggungjawab.
Dari data Geram Lampung, terungkap perbedaan mencolok data kasus
kematian harian akibat Covid-19 di Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan
Provinsi Lampung.
Misalnya, data nasional per 27 Juli 2021 menyebutkan angka kematian
Covid-19 di Lampung sebanyak 255 kasus. Namun per tanggal yang sama, Dinkes
Provinsi Lampung melaporkan 52 kasus kematian saja.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Koordiantor Geram Lampung,
Andre Arifin, mengatakan kasus ini tidak ada kelanjutannya.
“Kementerian pun tidak menunjukan angka pasti lagi terkait jumlah angka
kematian, ketika tim Kemenkes melakukan investigasi ke Bandar Lampung,”
katanya, Selasa (26/7).
Menurutnya, hal ini sangat menyulitkan Geram untuk meneruskan kasus
tersebut.
“Karena tidak ada angka pasti, kami pun kesusahan untuk menindaklanjuti
kasus tersebut,” kata Andre.
Nama Reihana juga terseret dalam kasus dana hibah KONI yang saat ini
masih bergulir di Kejati. Reihana sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Senam,
dipanggil Penyidik Kejati karena dugaan penyalagunaan Dana Hibah KONI Tahun
Anggaran 2020.
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto memastikan penyidikan kasus
dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tidak berhenti.
"Penyidikan KONI tidak mandek dan terus berjalan. Sekarang lagi
menunggu hasil perhitungan audit kerugian. Saat ini perkara sudah selesai
penyidikan dan menunggu hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,"
katanya.
Terbaru, Reihana menjalani pemeriksaan di DitReskrimsus Polda Lampung
terkait penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan.
Namun, Kuasa Hukum Reihana, Ahmad Handoko, menjelaskan kliennya datang
untuk memenuhi undangan wawancara terkait penggunaan anggaran di Dinas
Kesehatan.
"Agendanya memenuhi undangan, bukan panggilan. Karena ini masih
tahap interview atau wawancara, belum masuk ke dalam proses hukum atau belum
pro yustisia. Jadi ini hanya sebatas pengumpulan data," tutur Ahmad
Handoko.
Ia juga tidak menjelaskan berapa pertanyaan yang dilontarkan kepada
Reihana dalam pemeriksaan itu. "Karena ini belum pro yustisia, saya belum
bisa menyampaikan," kilahnya.
Kekayaan Reihana
Versi LHKPN
Berdasarkan dirilis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui
laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan
Reihana diketahui tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Hartanya
bertambah sekitar Rp100.000.000
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (26/7), total harta kekayaan
Reihana tahun 2020, yang dilaporkan pada 22 Januari 2021, berjumlah
Rp2.608.250.000.
Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000 yang tersebar di
beberapa daerah. Di antaranya tanah dan bangunan seluas 498 m2/400 m2 di Kota
Bandar Lampung senilai Rp498.000.000.
Kemudian tanah seluas 4881 m2 di Kabupaten Pesawaran senilai
Rp1.220.250.000, tanah seluas 400 m2 di Kabupaten Lampung Selatan senilai
Rp120.000.000 dan tanah seluas 419 m2 di Kabupaten Lampung Selatan hibah tanpa
akta senilai Rp120.000.000.
Selanjutnya, harta yang bersumber dari alat transportasi dan mesin
senilai Rp450.000.000. Terdiri dari mobil Nissan Elgrand Minibus tahun 2007
hadiah senilai Rp200.000.000, mobil Toyota Minibus tahun 2010 hasil sendiri
senilai Rp150.000.000.
Kemudian mobil Marcedes Benz V230/Minibus tahun 2002 hasil sendiri
senilai Rp100.000.000 dan kas setara kas senilai Rp200.000.000.
Pada tahun 2021, harta kekayaan Reihana yang dilaporkan pada 8 Maret
2022, hanya bertambah Rp100.000.000, atau menjadi Rp2.708.250.000.
Jumlah harta kekayaan yang mengalami penambahan tersebut berasal dari
kas dan setara kas. Dimana pada tahun 2020 berjumlah Rp200.000.000 sementara
pada tahun 2021 menjadi Rp300.000.000.
Reihana yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Senam Indonesia
(Persani) Lampung tersebut lahir di Aceh pada 25 Agustus 1963.
Reihana juga sempat ditunjuk oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi Plt Direktur RSUD Abdul Moeloek pada Agustus 2020 hingga digantikan Lukman Pura yang dilantik pada Agustus 2021. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 27 Juli 2022,
dengan judul “Jabat Kepala Dinkes 13 Tahun, Reihana Selalu Lolos Jerat Hukum”
Berita Lainnya
-
Ombudsman Lampung Ingatkan Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB
Jumat, 16 Mei 2025 -
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025 -
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025