Penemuan Mayat di Lamteng Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap dan 4 DPO
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Penemuan mayat di irigasi Way Seputih, Dusun Megasari Pancatunggal, Kampung Bumiaji, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah (Lamteng) terungkap. Polisi telah menangkap 5 pelaku dan 4 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Valefie Sanjaya mengatakan, mayat korban yang diketahui Yudi Irawan Bin Saibun (23) warga dusun Induk, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu ditemukan pada Minggu (17/7/2022) pukul 17.00 WIB.
"Dari keterangan keluarga, korban pada Jumat 15 Juli 2022 keluar menggunakan mobil Xenia warna silver BE 1751 AMJ bersama para pelaku," kata Doffie, saat memberikan keterangan di Mapolres Lamteng, Rabu (27/7/2022).
Dari informasi lanjutnya, korban sekitar pukul 08.00 WIB keluar menuju rumah kerabat di Kabupaten Pesawaran. Setelah korban dan tersangka kembali ke rumah korban, kemudian terjadi selisih paham.
Setelah mendapat informasi tentang pelaku, Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengembangan dan menangkap 3 pelaku yakni APR, MH dan TM di Pelabuhan Merak pada Jumat, 22 juli 2022 sore.
Kemudian Tekab 308 kembali mengejar pelaku lain ke arah Bogor dan berhasil menangkap dua pelaku yakni Tri dan IK di Terminal Cilengsi.
Dari keterangan kelima pelaku yang ditangkap, rupanya masih ada 4 pelaku lagi. Lalu keempatnya masuk DPO Polres Lampung Tengah.
Para pelaku yang diduga anak jalanan (Anjal) tersebut dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 170 ayat 3, tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)
Video KUPAS TV : Detik Meresahkan Masyarakat, 6 Pak Ogah Diamankan Polisi
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bawa 7,5 Gram Sabu di Lamteng, 2 Pria Asal Lampura Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bawa 7,5 Gram Sabu di Lamteng, 2 Pria Asal Lampura Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu