• Selasa, 19 November 2024

Panja DPRD Lampura Beri Catatan Pada APBD Tahun Anggaran 2021

Rabu, 27 Juli 2022 - 16.07 WIB
147

Penyerahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Rancangan Priorititas dan Plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Rapat paripurna ke 5 masa sidang ke 2 pembahasan tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Lampura tahun anggaran 2021, Nurdin Habim Selaku Jubir Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPRD Lampura tahun 2021, membacakan catatan dari Panja.

"BPK telah memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan catatan berupa ditemukanya kelemahan sistem keuangan, menemukan ketidakpatuhan kepada perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran, oleh sebab itu DPRD menekankan kepada eksekutif untuk menertibakan administrasi keuangan tersebut," kata Nurdin Habim, Rabu (27/7/2022).

Lanjut Nurdin, DPRD meminta kepada Bupati untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Agar Bupati dapat menindaklanjuti saran DPRD Lampung Utara, serta melaksanakan rekomendasi dari BPK," tandasnya.

Nurdin mengatakan, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar 407 Miliyar lebih, sehingga DPRD Lampura memberikan saran  untuk proyeksi belanja lebih cermat dan teliti.

"Dengan SiLPA tersebut, DPRD menyarankan untuk Kordinasi yang baik antara BPKAD dengan perangkat daerah, dan eksekutif dapat mengoptimalkan upaya pemanfaatan anggaran yang efektif dan efisien," tandasnya.

Lanjutnya, bahwa pertubuhan ekonomi Lampung Utara masih dibawah rata-rata dan kurang berkualitas.

"Dilihat dari angka kemiskinan yang begitu besar, artinya pertumbuhan ekonomi tersebut belum dapat dinikmati masyarakat secara merata, DPRD berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut harus ditingkatkan dan lebih fokus mendorong sektor-sektor yang mengurangi kemiskinan," tuturnya.

Nurdin juga menyampaikan bahwa DPRD menyoroti permasalahan pencatatan aset-aset tanah yang didukung oleh informasi luas tanah serta lokasi.

"Permasalahan pencatatan bukanlah hal yang sulit jika ada keinginan, berdasarkan pemeriksaan oleh BPK terdapat gedung-gedung yang tidak didukung dengan informasi alamat yang jelas sehingga DPRD berkesimpulan bahwa BPKAD telah ceroboh pencatatan aset," kata dia.

Lanjutnya, DPRD menyarankan kepada Bupati Lampung Utara mengevaluasi kinerja dan mendata ulang aset-aset Lampung Utara agar terjadi kesesuaian.

Nurdin menyampaikan, perlunya pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK.

Berdasarkan pantauan Kupastuntas.co, Panitia Kerja Anggaran DPRD Lampura tahun anggaran 2021 memberikan 13 catatan point utama berupa kritik dan saran. (*)