Bawaslu Lamtim Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamtim, Uslih. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) petakan potensi pelanggaran dan siap memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku pelanggaran pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Lamtim, Uslih mengatakan, para pelaku yang melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 101 Undang-Undang No7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan ditindak dengan tegas.
"Pemetaan terhadap potensi pelanggaran sudah kita agendakan, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan. Pemetaan dimaksud dengan minilik pada kerawanan Pemilu/Pilkada sebelumnya," kata Uslih, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (27/07/2022).
Selain itu, Bawaslu memiliki tugas dan wewenangan melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah setempat terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, serta mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Salah satu pelanggaran pada Pemilu mendatang uang diawasi yakni politik uang kepada masyarakat. Jika terjadi politik uang, kami akan menindak tegas," ungkapnya.
Uslih juga meminta masyarakat agar mengadukan ke Bawaslu jika menemukan atau mengetahui adanya praktik politik uang.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap isu yang berdampak pada perpecahan.
"Masyarakat jangan terprovokasi terhadap isu atau pun kabar yang membawa dampak terhadap perpecahan," pungkas Uslih. (*)
Video KUPAS TV : ODGJ di Seputar Kita Bersama dr.Tendry Septa
Berita Lainnya
-
Pencuri Motor di Lampung Timur Babak Belur Dihajar Warga
Senin, 25 Mei 2026 -
Catat! Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 Mulai Cair di Lampung Timur, Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Selasa, 19 Mei 2026 -
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026








