Bawaslu Lamtim Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu 2024
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) petakan potensi pelanggaran dan siap memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku pelanggaran pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Lamtim, Uslih mengatakan, para pelaku yang melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 101 Undang-Undang No7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan ditindak dengan tegas.
"Pemetaan terhadap potensi pelanggaran sudah kita agendakan, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan. Pemetaan dimaksud dengan minilik pada kerawanan Pemilu/Pilkada sebelumnya," kata Uslih, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Rabu (27/07/2022).
Selain itu, Bawaslu memiliki tugas dan wewenangan melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah setempat terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, serta mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Salah satu pelanggaran pada Pemilu mendatang uang diawasi yakni politik uang kepada masyarakat. Jika terjadi politik uang, kami akan menindak tegas," ungkapnya.
Uslih juga meminta masyarakat agar mengadukan ke Bawaslu jika menemukan atau mengetahui adanya praktik politik uang.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap isu yang berdampak pada perpecahan.
"Masyarakat jangan terprovokasi terhadap isu atau pun kabar yang membawa dampak terhadap perpecahan," pungkas Uslih. (*)
Video KUPAS TV : ODGJ di Seputar Kita Bersama dr.Tendry Septa
Berita Lainnya
-
Empat Srikandi Politisi Asal Lampung Timur Komitmen Menjaga Lingkungan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025